Wawako Bukittinggi Sampaikan Jawaban Pemko Tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta

BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi melalui Wakil Walikota Marfendi sampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi tentang ranperda pengelolaan keuangan daerah.

Jawaban itu disampaikan Marfendi dalam sidang paripurna DPRD Bukittinggi, Selasa (19/07).

Sidang Paripurna DPRD Bukittinggi itu,dipimpim ketua Benny Yusrial didampingi unsur pimpinan, dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi DPRD Bukittinggi terhadap Ranperda pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga


Mengawali penyampaiannya, Wawako Bukittinggi, Marfendi, mengapresiasi masukan dari setiap fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi.

Saran,masukan dan kritikan membangun yang disampaikan Frajsi DPRD Bukittinggi dalam pandangan umumnya, memperlihatkan konsistensi dan komitmen DPRD dalam mendorong percepatan proses perwujudan visi dan misi Kota Bukittinggi.

Terhadap pandangan umum fraksi Demokrat, Wawako menjelaskan, basis laporan keuangan Perda Nomor 3 Tahun 2008, merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2005 yang telah dicabut. Sehingga diganti dengan ranperda yang diajukan saat ini.

"Jika ada kendala penganggaran, Perda ini akan menjadi pedoman penyusunan perwako yang bersifat lebih teknis dengan tepat, jelas dan mengikat," ujar Marfendi.

Untuk pandangan umum fraksi Amanat Nasional, Wawako menjelaskan, Pemko akan lebih meningkatkan sinergisitas dengan DPRD. Pemko juga akan lebih meningkatkan disuplin dalam mengikuti jadwal dan mendedikasikan waktu.

Menyinggung dana abadi yang dipertanyakan fraksi PKS, Wawako menjawab, dana abadi merupakan bagian dari SILPA yang dapat dibentuk daerah dengan syarat, SILPA dalam jumlah tinggi, kinerja layanan daerah juga tinggi, kebutuhan dasar dari prioritas telah terpenuhi,kata Wawako.

Sementara Untuk pandangan umun fraksi Gerindra, Wawako mengapresiasi atas dukungan fraksi Gerindra terhadap Ranperda pengelolaan keuangan daerah.

Dengan aturan yang jelas nantinya, perencanaan keuangan berbasis kinerja dapat lebih terukur, ungkap Marfendi.

Lebih kanjut Wawako Marfendi, dalam menjawab pandangan umum fraksi Golkar, mengatakan, percepatan serapan anggaran dan tidak bertele tele, menjadi masukan konstruktif. Hal ini akan dipedomani sepenuhnya dengan diaturnya lebih lanjut teknis pengelolaan keuangan daerah dalam perwako.

Terhadap pandangan umum Fraksi Nasdem-PKB, Wawako, menjelaskan, pada awalnya pemko akan melakukan perubahan perda 03 tahun 2008, namun setelah dilakukan penyusunan, ternyata terdapat lebih dari 50 persen perubahan pasal pasal. "Sehingga lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut," pungkas Wawako.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengapresiasi jawaban Wali Kota yang disampaikan oleh Wakil Walikota atas pemandangan umum fraksi, terkait ranperda pengelolaan keuangan daerah. Seluruh jawaban tersebut tentunya akan menjadi catatan bagi setiap Anggota DPRD Bukittinggi.

"Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan lebih mendalam oleh Anggota DPRD Bukittinggi.Dalam proses pembahasan nantinya, akan kita bahas, apakah perlu dibentuk pansus atau tidak, " jelas Beny Yusrial

( Yus).

Loading...

Komentar

Berita Terbaru