Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Tiga orang pelaku pencurian diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya di lokasi yang berbeda diantaranya di daearah Jorong Lubuk Pring, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, dan di Jorong Pincuran Pauh, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Penangkapan dua pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Baru Ipda Rianra Yoseptian.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo yang di dampingi oleh Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri, dan Kanit Reskrim Polsek Koto Baru Ipda Rianra Yoseptian, di Polsek koto Baru, Sabtu sore (23/07/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga
- 10 Penjudi Diamankan Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel
- Satreskrim Polres Sawahlunto Tangkap Tersangka Pelaku Judi Online
- Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Satreskrim Polres Dharmasraya Bagikan Sembako ke Panti Asuhan
- Sat Reskrim Polres Bukittinggi Saling Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
- Satreskrim Polres Pariaman menangkap Spesialis Pengupak Toko dan Gudang
Kronologisnya, seorang pelaku pencurian yang berinisal W-H-I umur sekitar 15 tahun di tangkap warga dan anggota Polsek Koto Baru di Jorong Lubuk Pring, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, yang mana melakukan pencurian di rumah seorang warga di daerah tersebut. Dua orang pelaku lainnya kabur saat akan di tangkap hanya saja, pelaku yang berinisal W-H-I yang berhasil diamankan.
Tidak butuh waktu lama anggota kami berkoordinasi dengan anggota Polsek Kubung Solok, kemudian dua pelaku pencurian tersebut di tangkap di daerah Jorong Pincuran Pauh, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Dua pelaku yang di amankan di Polsek Kabung Solok berinisial J-P-P umur 18 tahun dan kemudian F -- I -- P.umur 15 tahun.
Kemudian dua pelaku pencurian yang kabur tersebut di amankan ke Polsek Koto Baru bersama oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya.
Dari tangan 3 orang pelaku pencurian tersebut kami mengamankan barang bukti diantaranya dua unit sepada motor tanpa nomor polisi yang diduga digunakan oleh pelaku tersebut dalam aksinya, 2 buah celengan tabung, alat besi untuk membuka rumah, satu buah seng plat kunci rumah.
Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Polsek Koto baru sementara, karena pelaku ini ada dua laporan Polisi pertama di Polsek koto baru dan yang kedua di Polres Dharmasraya, dalam penangkapan tersebut dua pelaku tersebut di bawah umur.
"Atas perbuatan terhadap 3 pelaku pencuarian tersebut dengan penerapan pasal 363 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," Tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo. (Eko)
Komentar