Penulis: DE | Editor: Medio Agusta
Pasaman Barat -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) kembali menetapkan Dua tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar pada tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu Rp134 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan Kasi Intel Elianto mengatakan telah menetapkan 2 tersangka baru diantaranya Y dan BS yang merupakan mantan direktur RSUD Pasbar.
" Untuk tersangka Y lansung dilakukan penahanan, sedangkan untuk tersangka BS tidak dilakukan penahanan, dikarenakan harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, BS mengalami shock dan pingsan,," Jelasnya. Kamis malam 28/7/2022.
Baca Juga
- Diantar Ribuan Pendukung, Daliyus K-Heri Maheldi siap Mengabdi Untuk Demi Kemajuan Pasbar
- Tim UNP Latih Pembuatan Minivlog Pemuda Sungai Aur Pasaman Barat
- Pengawas kelurahan Desa Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua Panwaslu Kecamatan Luhak Nan Duo
- Galodo Menerjang Ranah Minang, PLC Payakumbuh Turun Ke Jalan Galang Donasi
- Kapolres Pasaman Barat : Buka Puasa Bersama Insan Pers Wujud Rasa Syukur
Dikatakannya, BS dan Y merupakan mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek RSUD dengan nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo pada tahun 2018 -2020, yang merugikan negara mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek tersebut.
" Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar. Kita juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Pasaman Barat juga telah menetapkan dan menahan 2 tersangka terkait kasus korupsi mega proyek RSUD yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang inisial HHM.
Penetapan NI dan HHM usai dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HHM dan NI ditetapkan tersangka dan ditahan. Kasus tersebut terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pembangunan RSUD Pasaman Barat yang tidak sesuai dengan rencana dan pagu anggaran.
Selain itu, kejaksaan juga telah menetapkan direktur PT MAM Energindo inisial AA sebagai tersangka, dan saat ini telah ditahan pada kasus lain yang sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan dalam kasus atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Bekasi. (DE)
Komentar