Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Kasus dugaan korupsi penggelapan dana retribusi penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dharmasraya bakal dilanjutkan ke meja hijau atau ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kejari Dharmasraya, M. Harris Hasbullah yang didampingi Kasi Kasi Pidsus Afdhal, Kasi Pidum Khairul Sukri, Kasi Datun Anita Yuliana, yang di temui awak media di ruangannya, Jumat (29/07/2022). Ia mengatakan, memang benar ada kasus dugaan korupsi yang akan dilanjutkan ke meja hijau.
Kasus ini sudah lama dilakukan penyelidikan yang mana pengungkapan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp284 juta.
Baca Juga
- Kasus Korupsi dan Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lambaga Politik
- Gubernur Sumbar Mahyeldi Ajak Bupati dan Wako Tingkatkan Sinergitas dalam Pencegahan Korupsi
- Dispangtan Padang Panjang Sambut Baik Sosialisasi Pencegahan Korupsi Keuangan Daerah
- UNP Gelar Bimtek Instrumen Pencegahan Korupsi
- Disdikbud Padang Panjang Lakukan Sosialisasi PKD Bersih dan Bebas Korupsi
Beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan tersangka yang berinisial F oknum ASN dan kemudian inisial P adalah mantan kepala Dinas Satu Pintu di lingkungan Pemkab Dharmasraya pada saat itu.
Meski pihak tersangka telah melakukan pengembalian seluruh kerugian negara dari penerbitan IMB sebesar Rp.274juta, namun semua itu tidak akan menghentikan langkah kejaksaan untuk membawa kedua tersangka ke meja persidangan. Kami dari penyidik Kejari Dharmasraya telah memeriksa kurang lebih 23 saksi selama proses penyidikan ini.
"Atas kasus tindakan korupsi tersebut terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Kejari Dharmasraya M. Harris Hasbullah. (Eko)
Komentar