Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Seorang pemuda yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu telah diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Pasir putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu malam (03/08/2022). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, IPTU Rosmadi.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, IPTU Rosmadi, yang di dampingi oleh Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi, yang ditemui awak media di Mako Polres Dharmasraya, Kamis (04/08/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda yang berinisial J-F umur 25 tahun yang beralamat Jorong Padang Candi, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Baca Juga
- Satu dari Pekanbaru, Dua Tersangka Narkoba Digulung Satresnarkoba Polres Dharmasraya
- Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap 4 Tersangka Saat Pesta Sabu
- Dalam Sehari, Tiga Lelaki Digeladang Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Dua Lokasi
- Tepat Peringatan Hari Lahir Pancasila, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Lelaki
- Dua Tersangka Kasus Narkoba Digulung Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Penangkapan tersebut berasal dari adanya informasi dari masyarakat. Pemuda tersebut telah melakukan tindak kriminal dalam kasus narkotika, pemakai, dan pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan diamankan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu diantaranya, satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu buah plastik klip bening, satu kaca pirek, satu buah jarum api, satu korek api gas warna merah, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terangkai 2 buah pipet, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki spin warna biru.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan sekarang ini di Mapolres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar IPTU Rosmadi.(Eko)
Komentar