Penulis: ET | Editor: Medio Agusta
PADANG - Diskusi tentang riba dalam sistem ekonomi kehidupan manusia telah terjadi sejak dulu hingga sekarang dan telah menjadi perhatian semua pihak karena telah dinyatakan secara tegas di dalam Islam bahwa riba itu adalah haram.
Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D. menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada kegiatan Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang yang diselenggarakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam pada Jumat (5/8) pagi ini secara virtual yang diikuti oleh pimpinan dan sivitas akademika Universitas Negeri Padang.
Pada kesempatan itu, Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D.menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Ustaz Ustaz Dr. Asyari, S.Ag., M.Si. yang merupakan Wakil Rektor I UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai penceramah pada kegiatan Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang yang diselenggarakan secara virtual.
Baca Juga
- Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang Pagi Ini: Siapa Diri Kita Sebenarnya?
- Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang Pagi Ini: Tiga Prinsip Hidup
- Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang Pagi Ini: Keteladanan Rasulullah
- Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang Pagi Ini: Pintu-pintu Kebaikan pada Waktu Subuh
- Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang Pagi Ini: Integrasi Islam dan Sains
"Tantangan Universitas Negeri Padang dan tantangan sivitas akademika sangat berat untuk masa datang. Untuk itu, tantangan tersebut harus kita hadapi dengan penuh kreativitas dan harus mampu menjaga reputasi Universitas Negeri Padang untuk masa datang," tambah Prof. Ganefri, Ph.D.
Dalam ceramahnya dengan topik "Membangun Ekonomi yang Sesuai Fitrah Manusia", Ustaz Dr. Asyari, S.Ag., M.Si. menyampaikan bahwa agama Islam melarang kita untuk mengerjakan riba dan diminta untuk menghindari riba dan hal itu sangat tegas dinyatakan di dalam ajaran Islam.
"Dalam sejarah yang dikemukakan di dalam ayat Alquran, jika kegiatan ekonomi yang mengikuti sistem riba itu merupakan atau bermakna tambahan. Kegiatan ekonomi dalam bentuk sistem riba dihindari dan selanjutnya dinyatakan harus dilarang melakukan riba,"
Selanjutnya, Ustaz Dr. Asyari, S.Ag., M.Si. menjelaskan riba dalam artian tambahan itu sebagaimana disampaikan oleh Allah adalah tambahan di dalam jual beli diperbolehkan dan tambahan di dalam pinjam-meminjam dilarang oleh Allah.
"Artinya, riba merupakan permintaan tambahan dari nilai utang dan apalagi adanya tambahan yang terus-menerus ketika orang yang berhutang membayar dan meminta tambahan waktu untuk membayar utang," jelas Ustaz Dr. Asyari, S.Ag., M.Si.
Selain itu, Ustaz Dr. Asyari, S.Ag., M.Si. juga menjelaskan bahwa pengaturan sistem ekonomi dalam kehidupan manusia seperti adanya pengaturan pinjam-meminjam dan larangan riba adalah untuk kepentingan manusia sebagai individu dan untuk kepentingan manusia dalam kehidupan bersama.
Ustaz Dr. Asyari, S.Ag., M.Si. menyampaikan bahwa jual-beli adalah kegiatan ekonomi yang diperbolehkan oleh Allah dan kegiatan ekonomi berbentuk riba adalah dilarang oleh Allah karena mengakibatkan banyak mudarat dalam kehidupan.
"Transaksi ekonomi berbasis riba lebih banyak membahayakan kehidupan manusia dan jual beli adalah sistem ekonomi yang diperbolehkan oleh Allah dengan berbagai bentuk jual beli yang harus dinyatakan secara terbuka," tambah Ustaz Dr. Asyari, S.Ag., M.Si. (ET)
Komentar