Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Pasangan suami istri diduga terlibat Narkoba jenis sabu diciduk oleh anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Bumi Raya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (06/08/2022). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Rusmardi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, IPTU Rusmardi, yang di dampingi oleh Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi, yang ditemui awak media di Mako Polres Dharmasraya, Minggu (07/08/2022) membenarkan peristiwa tersebut.

Penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, dengan adanya informasi tersebut kami bersama anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan.

Baca Juga


Ternyata benar sekali kedua pelaku ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan diduga memiliki dan mengedarkan nartkotika jenis sabu. Pelaku pasutri ini berinisial, Suaminya K-T-O umur 43 tahun sedangkan istrinya berinisial S-M-I umur 35 tahun.

Dari tangan pelaku ini di amankan barang bukti berupa satu buahkotak besi yang berisikan tiga plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu, satu buah kotak plastik warna coklat yang berisikan 1 plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu, satu unit timbangan merk constant warna hitam satu unit timbangan merk pocket scale warna hitam, tiga pak plastik klip bening, dua buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah handphone merk nokia warna hitam, dan uang senilai Rp. 200.000.

"Pasangan suami istri ini bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Dharmasraya dan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Th.2009 Tentang NarkoyikaJo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, IPTU Rusmardi.(Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru