Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
SAWAHLUNTO - Pelaku yang diduga bermain judi online jenis toto gelap (togel) ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto di Pasar Sawahlunto, Kelurahan Pasar, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Rabu (10/08/2022). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, IPTU Ferlyanto Pratama Marasin.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ferlyanto Pratama Marasin, yang dihubungi awak media pada Rabu malam (10/08/2022) yang di hubungi melalui WhatsApp mengatakan, memang betul sekali pada hari ini kami dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto telah mengamankan seorang warga Kelurahan Kubang Sirakuk Selatan, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto. Pelaku Berinisal A umur 36 tahun yang diduga bermain judi online jenis togel.
Penangkap tersebut berkat ada informasi dari masyarakat dengan adanya aktivitas seorang warga transaksi jual beli angka toto gelap secara online, Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, Anggota kami dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto melakukan penyidikan di lokasi di Pasar Sawahlunto. Ternyata memang benar pelaku tersebut sedang bertransaksi dengan pembeli nomor togel tersebut.
Baca Juga
- 10 Penjudi Diamankan Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel
- Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Dua Masih di Bawah Umur
- Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Satreskrim Polres Dharmasraya Bagikan Sembako ke Panti Asuhan
- Sat Reskrim Polres Bukittinggi Saling Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
- Satreskrim Polres Pariaman menangkap Spesialis Pengupak Toko dan Gudang
Dari tangan pelaku ini anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto mengamankan barang bukti di antaranya satu unit Hp merk Oppo A54 warna hitam. satu unit Hp Nokia 105 warna hitam. satu lembar kartu ATM Bank BNI warna hijau. Uang tunai berjumlah Rp 272.000, kemudian pelaku dan barang bukti tersebut kami amankan ke Mako Polres Sawahlunto untuk penyidikan lebih lanjut
"Atas perbuatan pelaku melakukan tindak kriminal perjudian dijerat dengan Pasal 303 KHUP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Kami mengimbau kepada warga Kota Sawahlunto untuk tidak melakukan tindak kriminal seperti judi atau yang lain. Kalau ada yang melakukan tindakan kriminal atau kejahatan di wilayah hukum Polres Sawahlunto akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Kasat Reskrim, IPTU Ferlyanto Pratama Marasin. (Eko)
Komentar