Penulis: harris/lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Pemko Padang Panjang memberikan paket sembako kepada tiga orang veteran pada momentum HUT RI ke-77, Rabu (17/8).
Paket sembako diserahkan Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano usai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-77 di halaman Balai Kota. Turut mendampingi Wakil Wali Kota Drs. Asrul, Ketua DPRD Mardiansyah A.Md dan Forkopimda.
Adanya bantuan ini disambut baik oleh para veteran, Sofyan Udni, Bustaman, dan Chasinah.
Baca Juga
- CKD Dharmasraya Gelar Gowes Peringati HUT RI ke-77 sekaligus Milad Pertama
- Peringati HUT RI dan HUT Polwan, Polres Dharmasraya Gelar Bakti Sosial ke Panti Asuhan
- Gubernur Sumbar Bangga, Dua Permintaan Paskibra di Resepsi HUT RI ke-77 Dikabulkan
- Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 di KPGD Solsel Berlansung Hikmat dan Meriah
- Ratusan Warga Binaan Lapas Dharmasraya Terima Remisi HUT RI ke-77
Wako Fadly berharap, hal ini makin menumbuhkan kepedulian dan kecintaan terhadap orang-orang yang berjasa dan berjuang untuk negeri ini.
"Ini merupakan bentuk kepedulian dan terima kasih kita kepada pejuang bangsa ini. Semoga bantuan ini bisa bermanfaat. Kita mendoakan para veteran, para pahlawan, mendapat pahala yang berlipat ganda atas jasa-jasanya untuk Indonesia ini," tuturnya.
Remisi di RupajangDalam kesempatan terpisah, Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano juga memberikan surat remisi pada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Panjang (Rupajang), usai upacara peringatan HUT RI ke-77 di halaman Balai Kota.
Dua WBP tersebut bernama Dedy Fransico Matondang bin David Sonto Matondang dan Ismet bin Syamsul Bahri. Dedy Fransico hari ini langsung menghirup udara bebas.
"Jangan balik lagi yah," kata Wako Fadly saat memberikan dua surat remisi pada kedua WBP tersebut didampingi Kepala Rutan Rudi Kristiawan, A.Md.IP, S.H, M.M.
Sementara itu Rudi Kristiawan menyampaikan, terdapat 124 dari 191 WBP yang menerima remisi pada HUT RI ke-77 tahun ini.
"Tahun ini yang dapat remisi cukup banyak. Lebih dari setengah. Hal ini membuktikan narapidana yang melakukan pembinaan sudah cukup banyak yang baik," kata Rudi.
Dijelaskannya, syarat utama mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik, selain syarat administratif dan substantif. (harris/lex)
Komentar