Penulis: AA | Editor: Medio Agusta
Padang Aro, Memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melaksanakan upacara pengibaran bendera di GOR Rimbo Tangah, Lubuk Gadang (17/08/2022).
Upacara yang dihadiri Bupati H. Khairunas, dan Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda, Sekretaris Daerah Dr. Syamsurizaldi, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terlihat berbeda setelah rangkaian upacara pokok.
Diantaranya adanya pelaksanaan penyerahan Remisi Umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIb Muara Labuh saat itu.
Baca Juga
- Kali Ini Bupati Khairunas Bersama OPD Ikuti CFD di Kecamatan Pauh Duo
- Upacara Hari Santri 2023, Bupati Khairunas Ajak Santri "Jihad Jayakan Negeri
- Lepas Kajari Solok Selatan, Bupati Khairunas Harapkan Silaturahmi Terus Berlanjut
- Bupati Khairunas Ajak Seluruh Masyarakat Majukan Solok Selatan
- Bupati Khairunas Terima Penghargaan dari Dewan Koperasi Indonesia
Sedikitnya ada dua perwakilan WBP dari sembilan belas WBP dari Rutan Muara Labuh yang mendapat remisi umum pada tahun ini yang penyerahan remisinya dilakukan oleh Bupati H. Khairunas yang disaksikan Kepala Rutan Kelas IIb Muara Labuh, Sarwono usai upacara bendera di GOR Rimbo Tangah Kecamatan Sangir tersebut, Rabu (17/8/2022).
" Pada tahun ini, jumlah WBP Rutan Kelas IIB Muara Labuh yang mendapat Remisi Umum (RU) tercatat sebanyak 19 orang, dan pada pelaksanaan upacara 17-an di GOR Rimbo Tangah ini ada dua WBP secara simbolis yang menerima, yaitu, Akbar Rahmadani dan Rudi Yanto, " jelas Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono didampingi Kasi Pelayanan Rusdynal.
Menurutnya, dari rincian 19 penerima RU pada peringatan 17 Agustus 2022 ini, tercatat 10 orang yang mendapat remisi dari kasus Narkoba, dan 9 orang dari kasus Perlindungan Anak.
Sementara remisi yang diperoleh paling tinggi adalah 4 bulan dan sedikitnya 1 bulan. Adapun pelaksanaan penyerahan Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2022 ini adalah dalam rangka pengurangan hukuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Muara Labuh," jelas Sarwono.
" Alhamdulillah, prosesi penyerahan remisi umum pada perwakilan WBP saat upacara ini telah terlaksana dengan baik dan hikmat, bahkan Bupati H. Khairunas lansung yang menyerahkan," tambahnya.
Semoga dengan adanya pemberian remisi ini, para WBP akan lebih baik dalam menjalani masa tahanan, sehingga pemerintah untuk memberi remisi tersebut tidak salah sasaran.
Ditambahkan Kasi Pelayanan Rutan Muara Labuh, Rusdynal, bahwa pemberian remisi untuk para WBP itu setiap tahun ada dua kali. Pertama saat perayaan hari besar agama Islam ( saat Hari Raya Idul Fitri ) dan kedua saat memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. (AA)
Komentar