Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Kado menjelang hari Kemerdekaan tentang dugaan korupsi pembangunan, sentral Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Nagari Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya, akan di lanjutkan ke Meja Hijau
Dalam kasus tersebut, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka, 1 orang dari tersangka tersebut adalah oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejari Dharmasraya, M. Haris Hasbullah, melalui Kasi Pidsus, Afdal Saputra, Selasa (16/07/2022) saat di temui awak media di ruangannya.
Baca Juga
- Kasus Korupsi dan Cara Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lambaga Politik
- Gubernur Sumbar Mahyeldi Ajak Bupati dan Wako Tingkatkan Sinergitas dalam Pencegahan Korupsi
- Dispangtan Padang Panjang Sambut Baik Sosialisasi Pencegahan Korupsi Keuangan Daerah
- UNP Gelar Bimtek Instrumen Pencegahan Korupsi
- Disdikbud Padang Panjang Lakukan Sosialisasi PKD Bersih dan Bebas Korupsi
Ia mengatakan, betul sekali kami dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya beberapa hari lalu tepatnya pada hari Kamis (11/08/22) menerima pelimpahan Berkas Perkara tentang korupsi pembangunan, sentral IKM di Nagari Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya, dari Penyidik Kejati Sumatera Barat
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, menerima 6 orang tersangka dan kemudian 1 orang dari tersangka adalah oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Kasus korupsi ini merupakan Tahap dua yang diserahkan kelanjutan kasusnya oleh Penyidik Kajati Sumbar kepada JPU Kejaksaan Dharmasraya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan, sentral IKM di Nagari Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya.
Keenam tersangka tersebut yakni, tiga orang sebagai penyedia atau kontraktor berinisial, A, Z dan EY. Sedangkan EO merupakan ASN pada Dinas Kumperdag sebagai PPK dalam proyek tersebut serta S Konsultan pengawas dan Z tersandung dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Keenam tersangka ini sudah kita lakukan penahanan untuk memudahkan kelancaran persidangan nantinya. Dimana, empat tersangka dititipkan di LP KLS III Dharmasraya, satu di Rutan Anak Aia Padang, dan satu lagi berinisial EO dititipkan dirutan Polres Dharmasraya.
Mereka kita titipkan selama 20 hari kedepan untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Dijelaskannya, bahwa ke enam tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan IKM Logam tahun 2019 pada Dinas Kumperdag Dharmasraya dengan pagu dana sebesar Rp.6,6 Miliar.
"Sesuai Audit BPKP, Negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp. 635juta," ungkap Kasi Pidsus.
Ia mengemukakan, bahwa tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sedangkan bagi Z dikenakan Pasal 5 tindak pidana pencucian uang. (Eko)
Komentar