Penulis: AA | Editor: Medio Agusta
Solok, Ada kabar gembira bagi pekerja bukan penerima upah. Pasalnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan perlidungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (Peserta Informal), " jelas Kacab Solok Maulana Anshari Siregar di Solok, Senin (22/8/2022)
Ditambahkannya, contoh Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) misalnya Petani, nelayan, Tukang ojek, Atlit, Tukang Jamu, Pedagang Kaki Lima dll , dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan.
Adapun Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi pekerja BPU tersebut mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja dan saat perjalanan kembali lagi kerumah.
Dengan manfaat perlindungan peserta akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai sembuh tanpa batasan (plafon) biaya dan jumlah hari perawatan bahkan ada fasilitas tenaga medis datang ke rumah pada kasus tertentu (manfaat home care) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan jika mengalami meninggal dunia, akan mendapatkan santunan termasuk manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sampai kuliah dengan biaya maksimal 174 juta.
Selanjutya perlindungan Jaminan Kematian (JKm) yaitu membantu ahli waris pekerja BPU dalam menghadapi musibah kematian melalui santunan uang tunai dan beasiswa dan terkahir adalah program Jaminan hari Tua (JHT) yaitu program untuk kepastian kesejahteraan dihari tua paska berhenti bekerja, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Semua program diatas dapat dimiliki oleh peserta Bukan Penerima upah dengan hanya membayar iuran sebesar Rp.16.800/bulan untuk Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) serta menambah 20.000 sebagai bentuk tabungan di Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Kelebihannya manfaat tersebut dapat dinikmati segera jika Tenaga Kerja BPU (Informal) telah mendaftar dan membayar iuran, artinya jika terjadi risiko kecelakaan dan kematian maka manfaat langsung diberikan tanpa menunggu waktu tertentu setelah menjadi peserta.
Dan tenaga kerja BPU (informal) jangan khawatir dengan denda setelah menjadi peserta, karena tidak ada denda jika tidak membayar iuran. (AA)
Komentar