Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva
AWAL Mei 2022 lalu, dunia perbankan di Sumatera Barat dihebohkan dengan kasus pembobolan Bank Nagari. Kejadian yang masih dalam liburan Ied Fitri ini, menelan kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Itu terjadi akibat tindak kejahatan skimming terhadap ATM bagi 141 nasabahnya.
Ini memperlihatkan kepada kita tentang salah satu contoh betapa masih lemah keamanan digital perbankan di Indonesia khususnya Sumatera Barat.
Bank Nagari melakukan dua hal utama untuk nasabah atas kasus ini. Direktur Utama Bank Nagari Muhammad Irsyad menyebutkan pihaknya mengganti 100 perses uang nasabah. Kemudian, Bank Nagari ATM Co- Branding magnetic ke ATM chip. Kejahatan skimming itu terpantau di tiga ATM dari 335 ATM milik Bank Nagari yang tersebar di Sumbar, termasuk di Pekanbaru, Jakarta, dan Bandung.
Baca Juga
Tentu saja kejadian ini tidak hanya di Sumbar. Kejahatan seperti ini juga terjadi di berbagai bank di Indonesia. Bahkan, kejahatan keuangan termasuk perbankan di era digital tidak ini saja.
Otoritsas Jasa Keuangan (OJK) membagi kejahatan keuangan menjadi tiga kelompok besar. Enam kelompok kejahatan keuangan ini, menurut Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Horas V.M. Tarihoran terdiri dari:
1. Skimming.
Kejahatan ini merupakan pola tindakan pencurian informasi dengan menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu debit atau kartu kredit secara ilegal.
2. SIM Swap.
Kejahatan ini merupakan tindakan pengambilalihan SIM card korban oleh pelaku kejahatan. Pelaku jadi leluasa menggunakan layanan keuangan yang berhubungan dengan SIM Card korban.
3. Social Engineering.
Yakni tindakan kejahatan memanipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi tertentu. Teknik dasar memperoleh informasi bermoduskan social engineering ini, ada tiga cara, yakni:
a. Phising. Yakni tindakan pengelabuan melalui komunikasi elektronik (Email, SMS, link palsu).
b. Vishing. Yakni mempengaruhi korban untuk melakukan tindakan (via telepon), dan
c. Impersonation.Yakni berpura-pura menjadi orang lain untuk mendapatkan informasi.
Nah, faktanya saat ini, ketika kajahatan mengancam, ternyata literasi keuangan digital di Indonesia juga masih rendah. Akibatnya, pelaku kejahatan keuangan marak dan mereka sering melakukan kejahatan digital ke sektor perbankan.
Horas V.M. Tarihoran menyebutkan, berdasarkan data, indeks inklusi keuangan di Indonesia pada 2019 masih 76,9%. Sementara itu, indeks literasi keuangan di tahun yang sama hanya 38,03%. Itu artinya, ada sebanyak 38% dari masyarakat yang sudah mengakses produk keuangan yang rentang diserang oleh kejahatan siber.
Lantas bagaimana menghindarinya?
Pihak BNI salah satu bank yang sering jadi target kejahatan perbankan ini, memberikan tips bagaimana menghindari kejahatan ini.
Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI, Rayendra Minarsa Goenawan, memberikan tips untuk menghindari kejahatan digital perbankan ini dengan 7 cara, yakni:
1. Jaga informasi pribadi.
Anda harus menjaga segala informasi pribadi supaya tidak diketahui orang lain. Baik itu identitas diri, email, PIN, Password dan lain sebagainya. Ingat, pihak Bank tidak akan menanyakan terkait data pribadi seperti PIN atau password.
2. Hati-hati saat gunakan wifi publik.
Saat melakukan transaksi digital, Anda harus berhati-hati. Bahkan disarankan untuk tidak menggunakan wifi publik, khususnya saat melakukan transaksi. Sebab, wifi publik rentan akan pencurian data digital. Jangan lupa lengkapi deivice (HP, Laptop,PC dengan anti virus)
3. Update selalu aplikasi digital.
Perbankan seringkali melakukan update aplikasi untuk meningkatkan keamanan saat bertransaksi. Khususnya BNI. Pastikan Anda melakukan upgrade aplikasi sesuai dengan saran dari perbankan.
4. Daftarkan kontak anda.
Pihak Bank selalu menanyakan terkait kontak pribadi dari masing-masing pengguna. Saat itu, sebisa mungkin daftarkan email dan nomor handphone. Supaya bisa mengikuti pemberitahuan terkini dari perbankan, melalui kontak Anda. Apabila Anda harus berganti kontak, segera laporkan pada pihak bank.
5. Hindari transaksi di web bodong.
Bank hanya meminta pengguna bertransaksi di aplikasi atau website resminya. Selain itu, jelas merupakan penipuan. Kemudian, hindari melakukan transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun pada merchant e commerce yang tidak mengimplementasikan 3d secure.
6. Hindari meminjamkan kartu debit/kredit.
Dalam keadaan terdesak sekalipun, hindari meminjamkan kartu debit/kredit ke siapapun. Ini jelas untuk menghindari adanya pencurian data pribadi.
7. Laporkan kehilangan.
Apabila Anda kehilangan kartu atau buku rekening, segera laporkan kepada pihak Bank. Agar kartu dan rekening segera diblokir. Supaya tidak ada penyalahgunaan dan kejahatan digital lainnya.
Penting ditambahkan, Jika ada informasi anomali, maka ruang pelaporan khususnya untuk nasabah BNI terbuka lebar. (MR)
Komentar