Penulis: AA | Editor: Medio Agusta
Padang Aro - Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengharapkan tidak ada pihak yang menganggap kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah kecil. Terlebih dalam dua tahun terakhir tingkat kekerasan untuk perempuan terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Dia menyebutkan, berdasarkan data dari Komisi Nasional Perlindungan Perempuan, angka kekerasan pada perempuan mengalami peningkatan sebesar 50% pada 2020 dan 2021. Dari sebelumnya sebanyak 226.062 kasus pada 2020 menjadi 338.496 kasus pada tahun berikutnya.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil," kata Khairunas dalam sambutannya pada pembukaan Roadshow Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (22/8/2022).
Baca Juga
- ASN Pemkab. Solsel Ikuti Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)
- Bocah Mengidap Penyakit Jantung Difasilitasi Pemkab. Solsel Menjalani Pengobatan di Jakarta
- Polres Solok Selatan Dan Pemkab. Solsel Ajak Semua Elemen untuk Deklarasikan Pemilu Damai 2024
- Pemkab. Solsel Mantapkan Persiapan Tuan Rumah MTQ Nasional ke-XL Tingkat Sumbar
- Pemkab. Solsel Terus Komitmen Majukan Solsel
Dia menyebutkan, kekerasan pada perempuan ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan salah satu pelanggaran HAM. Hal ini bisa terjadi karena berbagai faktor, mulai dari lingkungan, ekonomi, masalah kejiwaan, dan kurangnya pengetahuan.
Untuk itu, perlu dibentuk tim khusus yang nantinya bertugas untuk menanggulangi hal tersebut yang dimotori oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB Solok Selatan.
Meski demikian, tak hanya dinas ini saja yang harus berperan aktif dalam menganggulangi ini, namun dibutuhkan peran aktif dari seluruh elemen dengan memberikan contoh dan edukasi di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB Sumatera Barat Rosmadeli mengatakan isu mengenai perlingan perempuan dan perlindungan anak sudah menjadi isu yang mengemuka.
"Setiap orang itu, termasuk perempuan berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan atas kekerasan, eksploitasi, dan perlakukan diskriminatif. Memberikan perlindungan dan rasa aman kepada perempuan dalam pemenuhan hak-haknya adalah amanah undang-undang sehingga menjadi hal penting," kata dia di kesempatan yang sama.
Namun, sayangnya hingga saat ini perempuan masih masuk dalam kelompok masyarakat tertinggal dalam aspek pembangunan sehingga menjadi tantangan pemerintah untuk memberikan pemberdayaan bagi perempuan sehingga kesetaraan gender di berbagai sektor dapat tercapai.
Untuk itu, Rosmadeli berharap ke depannya Solok Selatan dapat membangkitkan kembali semangat dalam melakukan perlindungan terhadap perempuan dengan mempersiapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan berbagai program penanggulangannya.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Wakil Bupati Solok Selatan, Ketua TP-PKK, Ketua GOW, Kepala OPD dan Ketua DWP Solok Selatan. Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi wanita di Solok Selatan. Relis. (AA)
Komentar