3,8 Milyar Dana Gratifikasi Pembangunan RSUD Pasbar Dikembalikan Tersangka

Penulis: De/En | Editor: Medio Agusta

Pasaman Barat -- Sebanyak Rp 3,8 Milyar uang Negara berhasil, di selamatkan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Empat Pasaman Barat (Pasbar), dari kasus uang gratifikasi proyek pembangunan RSUD Pasaman Kabupaten Pasbar.

Rp3,8 miliar tersebut dikembalikan oleh pihak keluarga beserta tim kuasa hukum tersangka HM, Selasa (23/8) kemarin ,"kata Kejari Pasbar Ginanjar Cahaya Purnama pada Jumpa Persnya di aula Kejaksaan Simpang Empat kemarin.

Dikatakan Ginanjar, selama tahap penyidikan, pihaknya mendapatkan temuan adanya dana gratifikasi atau suap di Proyek Pembangunan RSUD Pasbar yang di lakukan oleh HM untuk meloloskan PT. MAM sebagai rekanan proyek.

Baca Juga


"Uang suap atau gratifikasi yang di berikan PT. MAM atasnama AM kepada HM sebesar 4,5 milyar untuk memenangkan lelang PT.MAM untuk pelaksanaan RSUD dan yang di nikmati Oleh HM adalah sebesar 3,8 yang dikembalikan kepada kita,"ujar Ginanjar.

Sementara itu, masih ada sisanya sekitar Rp 700 juta, yang di serahkan oleh HM diserahkan kepada pejabat penentu , untuk memenangkan pelelangan dan kita sedang telusuri lebih lanjut dan meminta kepada orang orang tersebut untuk mengembalikan hasil suap dan gratifikasi tersebut, "himbau Ginanjar.

Ginanjar menambahkan, kita sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak keluarga HM yang telah mengembalikan uang suap tersebut sebesar 3,8 miliar. Namun hal ini tidak akan menghapus tindak pidana yang telah dilakukan pelaku.

"Ini merupakan suap atau gratifikasi, namun demikian telah mengembalikan uang tidak akan menghapus tindak pidananya," jelasnya.

Lanjut Ginanjar, uang yang telah dikembalikan disimpan akan dititipkan di rekening sementara Bank BRI Kejaksaan Negeri Pasbar. Uang tersebut merupakan gratifikasi dan belum termasuk kerugian Negara di fisik pembangunan proyek.

"Kami minta kepada semua pihak yang terlibat untuk mengembalikan sisa uang suap tersebut, termasuk kerugian fisik sebesar 20 Miliar yang belum ada pengembalian," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasbar, telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi RSUD Pasbar Hingga kini, Kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus dan pemanggilan saksi. (De/En)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru