Penulis: MR | Editor: Medio Agusta
PADANG - Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan adalah institusi yang menyelenggarakan program studi kependidikan di Indonesia. Walaupun pada saat ini sedang menghadapi goncangan dan tantangan seperti dalam rancangan Undang-Undang.
Demikian disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D. dalam sambutannya ketika membuka kegiatan finalisasi usulan pembukaan Program Studi PPG dan penambahan bidang studi umum serta bidang studi vokasi kolaborasi yang diselenggarakan di Hotel UNP Kampus Air Tawar Padang pada Jumat (26/8). Kegiatan dilaksanakan dalam Program Revitalisasi LPTK tahun 2022 di Universitas Negeri Padang.
"Kita institusi LPTK harus berjuang untuk keberadaan dan eksistensi Program Studi Kependidikan tersebut. Pada saat ini ada sekitar 1500 perguruan tinggi yang memiliki program studi kependidikan. Untuk program revitalisasi LPTK perlu kita lakukan dengan sungguh-sungguh," tambah Prof. Ganefri, Ph.D.
Lebih lanjut kata Prof. Ganefri, Ph.D., dengan adanya Konsorsium yang beranggotakan 8 perguruan tinggi dengan Ketua adalah Universitas Negeri Padang diharapkan dapat berkolaborasi dalam program revitalisasi LPTK tersebut.
Baca Juga
- Bupati Pessel Lakukan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Painan
- Padang Pariaman, Revitalisasi Pasar Pekandangan Diawali Peletakan Batu Pertama
- Pameran Revitalisasi Songket Canduang Digelar di Galeri Taman Budaya Sumatra Barat
- Revitalisasi dan Renovasi MAN 2 Solsel Selesai, Sekolah Makin Tacelak
- Gubernur Sumbar Ajak Semua Pihak Seirama dalam Revitalisasi Danau Maninjau
"Untuk mendidik calon-calon guru, diharapkan dosennya harus sudah bergelar doktor untuk meningkatkan kualitas calon guru tersebut," tambah Prof. Ganefri, Ph.D.
Lebih lanjut kata Prof. Ganefri, Ph.D., Program Studi PPG juga perlu dilakukan akreditasi sebagai suatu kebutuhan oleh perguruan tinggi walaupun nanti tidak diwajibkan oleh undang-undang.
Untuk itu kata Prof. Ganefri, Ph.D., perguruan tinggi LPTK harus berjuang agar eksistensi LPTK tercantum di dalam batang tubuh Undang-Undang.
Pada saat ini kata Prof. Ganefri, Ph.D., Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan perlu mengevaluasi program studi kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru tersebut dan kita perlu selektif menerima mahasiswa pada program studi kependidikan.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Dr. Nofrion, M.Pd. menyampaikan peserta kegiatan adalah anggota Konsorsium 7 Universitas yang diketuai oleh Universitas Negeri Padang dan proposal yang diajukan termasuk 5 besar terbaik secara nasional. (MR)
Komentar