Penulis: yenny | Editor: Medio Agusta
Padang Pariaman - Lambannya realisasi perencanaan penggunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), membuat dana Rp 1,8 milyar untuk program pembangunan penambahan ruang Puskesmas Koto Bangko, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, tendernya di batalkan.Dana yang bersumber dari DAK tersebut, kembali ke pemerintah pusat.
Diketahui dari data LPSE alasan pembatalan tender, proses pengiputan data kotrak dana DAKA fisik tahun 2021 ke aplikasi Omspan sudah ditutup pada tanggal 31 Agustus tahun 2021.
Alfiardi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ketika memimpin OPD tersebut menyebutkan, pihaknya telah bekerja secara profesional dengan kelompok kerja (Pokja).
"Semuanya ini adalah permasalahan waktu dan tanggal dalam proses pengiputan data kontrak ke aplikasi Omspan. Selain itu, ada masa perubahan data administrasi yang harus dilakukan pemenang tender, dengan melakukan perubahan semua elemen kontrak menggunakan addendum aplikasi," sebut Alfiardi yang saat ini sebagai Sekretaris di Dinas Lingkungan Hidup.
Ia menyebutkan, pada kotrak pekerjaan akan dilakukan, penyedia melaksanakan keseluruhan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas terkait, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Dari hasil dari PPK Dinas Kesehatan, proses perubahan administrasi ke aplikasi osmpan dengan waktu dan tanggal yang sangat sempit. Sehingga tender di batalkan," sebut dia.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, Zairil menyebutkan, dirinya tidak mau mengambil resiko yang dapat merugikan dirinya sendiri dan pemerintah daerah setempat, sehingga perencanaan pengerjaan pembangunan penambahan ruang Puskesmas Koto Bangko, tendernya dibatalkan.
"Kami tidak mau adanya permasalahan di belakang hari, sekiranya diwujudkan perencanaan pembangunan Puskesmas tersebut. Kalau ini tetap dipaksakan, ini akan melanggar aturan yang telah ditetapkan," sebut dia.
Ia menyebutkan, pihaknya dalam proses pengajuan pekerjaan ini telah sesuai dengan mekanisme yang ada, dengan menetapkan paket pekerjaan, dan melakukan evaluasi perencanaan pekerjaan tersebut.
"Proses telah dilaksanakan secara aturan yang berlaku, dan panitia penyedia telah mengirimkan pengumuman pemenang kepada pemenang, dan ini telah diberikan masa sanggah dan massa perbaikan kepada pemenang tender," sebut dia.
Ia menyebutkan, pihaknya akan berupaya meanggarkan pada tahun berikutnya untuk pembangunan penambahan ruang Puskesmas Koto Bangko tersebut.(yenny)
Komentar