Penulis: AA | Editor: Medio Agusta
Padang Aro, - BPJAMSOSTEK Cabang Solok menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris pekerja rentan yang didaftarkan oleh Pemkab Sijunjung sebesar Rp42 juta.
Santunan kematian BPJAMSOSTEK ini diserahkan oleh Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah kepada ahli waris dari Syafri yaitu Parida, di Sijunjung. Rabu (21/9/2022)
Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah mengatakan, Pemerintah Sijunjung telah mendaftarkan sebanyak 1.333 pekerja informal atau rentan seperti mubaligh, guru TPA/TPQ, petani, tukang ojek, pedagang melalui APBD Tahun 2022.
Baca Juga
- Peringati Harpelnas BPJAMSOSTEK Solok komitmen tingkatkan kualitas layanan
- BPJAMSOSTEK Solok, Jalin Kerjasama Dengan BKMT Prov. Sumbar
- BPJAMSOSTEK Solok bayar klaim kematian sehari setelah meninggal
- BPJS Ketenagakerjaan Solok Lakukan Program Promotif dan Preventif
- Berobat Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, Gratis Tanpa Jaminan Uang Muka
Para pekerja tersebut didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKm.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan bahwa kematian adalah hal yang pasti terjadi, namun dengan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan akan membantu mempersiapkan keluarga (ahli waris) yang di tinggalkan agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan yang lebih dalam," ujarnya.
Kebijakan strategis di ambil oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung sebagai Kabupaten Pertama di Sumatera Barat yang memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja rentan atau informal.
Hal ini merupakan bentuk kepedulian kepala daerah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, katanya.
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau risiko yang dialami oleh tenaga kerja.
Risiko tersebut dapat berupa kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia dan BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan kepada ahli waris yang di tinggalkan.
Tujuan perlindungan ini agar pekerja sektor informal ini terlindungi dari resiko kecelakaan kerja maupun kematian selama melakukan aktivitas pekerjaannya sehingga pekerja ini bekerja dengan aman dan nyaman.
Ahli waris dari almarhum Syafri yaitu Parida mengucapkan terima kasih atas manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami tidak menyangka bahwa manfaatnya akan sebesar ini. Iuran yang dibayarkan hanya Rp16.200 perbulan, namun manfaat yang didapatkan sangat membantu kami dan anak-anak setelah ditinggalkan almarhum sebagai tulang punggung keluarga," katanya. (AA)
Komentar