Tiga Ranperda Bukittinggi Di Setujui Menjadi Perda

Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta

BUKITTINGGI - Setelah melalui pembahasan secara maraton tiga Ranperda yang dihantarkan Wako Erman Safar beberapa waktu yang lalu, telah di setujui oleh Eksekutif dan Legislatif untuk dijadikan perda.

Ketiga Ranperda itu terdiri Raperda Perubahan APBD Tahun 2022, Ranperda pengelolaan pasar rakyat dan Ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Penandatanganan nota persetujuan tiga ranperda itu menjadi Perda Kota Bukittinggi, dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (23/09) malam.

Baca Juga


Menurut Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan, rangkaian proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan tindak lanjut dari Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 5 September 2022 lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi,katanya.

"Pembahasan serta finalisasi Raperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama dengan TAPD dan telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal tanggal 22 September 2022, dan Hari ini kita akan menandatangani nota persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut," ujar Beny.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam kelancaran proses pelaksanaan pembangunan Kota Bukittinggi.

Selain itu, berdasarkan surat Gubernur tanggal 24 Juli 2022 perihal Hasil Kajian Ranperda tentang Pengelolan Pasar Rakyat, telah dilakukan kembali pembahasan bersama oleh Pansus yang membahas Ranperda tersebut bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi beserta Perangkat Daerah terkait Ranperda tersebut pada tanggal 7 September 2022.

Fasilitasi Gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga telah keluar pada tanggal 5 September 2022 dengan Surat Nomor 065/622/Org-2022. Hasil fasilitasi atas Raperda tersebut telah dibahas kembali oleh Pansus dengan Pemerintah Kota Bukittinggi tanggal 21 September 2022, jelas Benny Yusrial.

"Sesuai dengan mekanisme, maka hasil rapat pembahasan fasilitasi kedua ranperda tersebut juga telah dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui dalam rapat paripurna internal DPRD pada tanggal 22 September 2022 dan hari ini akan diparipurnakan dan dilakukan penandantanganan nota persetujuannya," jelasnya.

Juru bicara Banggar DPRD, Syaiful Efendi, melaporkan, hasil pembahasan perubahan APBD 2022, Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 717.647.532.987,-, berkurang sebesar Rp 3.211.030.766,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 714.436.502.221,-.

"PAD ditarget sebesar Rp 136.022.140.827,-. Pendapatan Transfer sebesar Rp 577. 670.675.725,- dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan," jelasnya.

Belanja Daerah, dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 842.475.552.719,- berkurang sebesar Rp 5.051.490.643,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 837.424.062.076,-.

Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 124.828.019.732. berkurang sebesar Rp 1.840.459.877, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 122.987.559.855. Perubahan ini disebabkan perubahan besaran SILPA yang telah dilakukan Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari postur Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 tersebut yang terdiri Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan didapatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp 0. Sesuai dengan ketentuan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan adalah bernilai Rp 0.

Masing masing fraksi di DPRD Bukittinggi, menyampaikan pendapat akhir terhadap 3 ranperda tersebut. Fraksi Gerindra dibacakan Shabirin Rachmat, Fraksi PKS dibacakan Ibra Yaser, Fraksi Demokrat dibacakan Erdison Nimli. Fraksi Amanat Nasional Persatuan,dibacakan Hj. Noni, Fraksi Golkar dibacakan oleh Edison Katik Basa. Fraksi Nasdem-PKB dibacakan oleh Zulhamdi Nova Candra.

Seluruh fraksi menyatakan setuju atas ketiga ranperda tersebut. Namun, beberapa pendapat akhir fraksi juga menjadi harapan dan masukan yang konstruktif bagi pembangunan Kota Bukittinggi kedepan.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi Badan Anggaran yang telah membahas secara detail bersama TAPD serta perangkat daerah terkait, Komisi-Komisi DPRD yang telah memberikan saran atas hasil pembahasan yang dilaporkan oleh Badan Anggaran.

Menurut Wako, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD.

Persetujuan APBD perubahan ini tentu dapat menjalankan program program yang sudah direncanakan, ujar Wako.

Terkait Ranperda pengelolaan pasar rakyat, dijelaskan Wako bahwa, keberadaan pasar memberikan kontribusi besar dalam menggeliatkan roda perekonomian dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini dapat kita lihat dari data Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bukittinggi pada tahun 2021 yakni 33,17% disumbang oleh sektor perdagangan.

Sementara itu, dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan Perangkat Daerah yang proporsional dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakannya. Sehingga pencapaian visi misi Kota Bukittinggi dapat dilaksanakan lebih optimal, efektif dan efisien.

"Penetapan perubahan peraturan daerah ini, akan dilanjutkan dengan penyusunan peraturan walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dari masing-masing perangkat daerah.

Hal tersebut menjadi patron sekaligus pedoman seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi nantinya,tegasnya.

( Yus )

Loading...

Komentar

Berita Terbaru