Penulis: AA | Editor: Medio Agusta
Padang Aro, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Yusron disambut meriah di Istano Rajo Bagindo di Balun di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan, Senin (3/10/2022)
Kedatangan Kajati Yusron langsung disambut Bupati Solsel H. Khairunas, Sutan Syah Alam Tuanku Rajo Mudo dan Puti Ferona Dewi Balun mewakili Rajo Adat Istano Balun, dan Puti Ros Dewi Balun, serta Wakil Bupati Yulian Efi, Sekdakab Syamsurizaldi, Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabara, Kajari Solsel Slamet Jaka Mulyana beserta jajarannya.
"Kami atas nama Pemerintah Daerah Solok Selatan beserta Forkopimda dan seluruh warga dan tokoh adat di daerah ini mengucapkan selamat datang ke alam Sarantau Sasurambi ini," kata Khairunas.
Baca Juga
- Sutan Riska Terima Kunjungan Kerja Kajati Sumbar di Dharmasraya
- Sambut Kajati Baru, Gubernur Sampaikan Pemprov. Sumbar Butuh Dukungan Kejaksaan
- Rektor UNP Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kajati Sumbar
- Kunjungi Padang Panjang, Ini Pesan Kajati Sumbar ke Pemko
- Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiono Bertemu Bupati Solok di Arosuka
Dia mengharapkan kunjungan Kajati ini berkesan dan bisa menjadi jembatan keakraban dan silaturahmi ke depannya.
Kajati Sumbar, Yusron mengapresiasi sambutan megah yang disuguhkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan beserta pemangku adat di daerah tersebut
"Bagi saya sambutan ini luar biasa dan tidak bisa dibalas. Hanya Allah yang bisa membalas budi baik Bapak, Datuak, dan Bundo Kanduang sekalian. Mudah-mudahan bisa bermanfaat di masa yang akan datang," kata Yusron.
Kunjungan Kajati Sumbar beserta rombongan ke Solsel adalah dalam rangka kunjungan dan peresmian rumah Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Menurut Kajari Solsel, Slamet Jaka Mulyana Kajati Sumbar Yusron melakukan peresmian rumah RJ pada Selasa 4 Oktober 2022 di Nagari Padang Air Dingin Kecamatan Sangir Jujuan. Dan pada Senin kunjungan kerja di Kejari Solsel.
Untuk diketahui sesuai peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Rumah RJ ini untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, dengan menyediakan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum. (AA)
Komentar