Penulis: AA | Editor: Medio Agusta
Sawahlunto - Walikota Sawahlunto Deri Asta SH keluarkan Keputusan Walikota Nomor 188.45-/219/WAKO-SWL/ 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Adapun tujuan dari forum kepatuhan ini adalah sebagai wadah urun rembuk pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Kota Sawahlunto berhak untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melaksanakan inisiatif strategis.
Selanjutnya dengan forum ini memastikan agar kebijakan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah dan yang utama adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan lebih terarah dan terstruktur.
Baca Juga
- Gubernur Sumbar Lantik Sekdakab Sijunjung Zefnihan Sebagai Penjabat Walikota Sawahlunto
- Rektor UNP Bahas Penambahan Prodi PSDKU Kampus Sawahlunto Bersama Walikota Sawahlunto
- Walikota Sawahlunto serahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di rumah ahli waris
- Jenazah Walikota Sawahlunto Periode 2013-2018, Ali Yusuf Dimakamkan di Talawi
- BREAKING NEWS: Ali Yusuf, Mantan Walikota Sawahlunto Meninggal Dunia
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar mengapresiasi pembentukan Forum Kepatuhan oleh Pemerintah Kabupaten Kota Sawahlunto dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Upaya ini bukan hanya sebagai legacy namun tentunya akan berdampak positif pada meningkatnya kepesertaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, "ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM dan dapat mendaftar melalui aplikasi JMO
Saat ini pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10.977 atau 39% Pekerja terdiri dari Pekerja Penerima Upah 8.638 dan Bukan Penerima Upah 2.339 Pekerja serta dari jumlah masyarakat pekerja 28.102, dengan adanya forum kepatuhan maka kami yakin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sawahlunto akan melesat tinggi dari Kabupaten Kota lainya di Sumatera Barat.
Adapun klaim jaminan yang sudah dibayarkan untuk masyarakat Sawahlunto periode Januari-September 2022 sebanyak 4.8 milyar, inilah manfaat yang didapatkan oleh masyarakat pekerja di Kota Sawahlunto. Relis (AA)
Komentar