Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Kembali Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis shabu di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Penangkapan itu, langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri, S.H. Rabu, (12/10/), pukul 18.00 Wib, di dalam sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 Rt/Rw 05/01, Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar,
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IA (44). pelaku pengedaran narkoba, di dalam sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 Rt/Rw 05/01, Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar, Rabu, (12/10), pukul 18.00 Wib.
Baca Juga
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial-Pencegahan Judi Online
- Untuk Memanjakan Wisatawan di Bukittinggi, Pjs Wali Kota Launching Info Wisata Berbasis Digital
- Pjs Wako Hani S Rustam Launching Portal TokoUMKM Bukittinggi
- Tingkatkan Kemampuan Literasi Anak, Kadivpas Sumbar Dwi Nastiti Launching E-Library Di LPKA
- Pemko Bukittinggi Gelar Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima
Menurut AKP Syafri, dari tersangka IA berhasil disita berupa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket menengah narkotika diduga jenis shabu, 1 (Satu) HP Samsung lipat, 1 (satu) HP OPPO biru, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, 3 (tiga) pack plastic klip bening dalam kotak sampurna, dan 1 (satu) buah jaket warna coklat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IA dikenakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,jelas AKP Syafri.
( Yus)
Komentar