Wabup Pasaman Ingatkan Agar ASN dan Aparatur Nagari Berkinerja Baik

Penulis: MAL | Editor: Marjeni Rokcalva

PASAMAN - Dalam rangka kegiatan kunjungan kerja Wakil Bupati Pasaman ke kecamatan Dua Koto, wabup Sabar AS menghadiri dan memberikan arahan terkait upaya pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Walinagari di Kab Pasaman.

"Kita sayang dan cinta serta peduli kepada para ASN, Walinagari dan Aparatur Nagari di Kabupaten Pasaman, Ibarat kehidupan manusia, diharapkan periode jabatannya berakhir dengan "Husnul Khotimah" dalam keadaan baik dicintai Allah terhindar dari Syu'ul khotimah keadaan buruk dimurkai Allah Swt," kata Wabup Pasaman Sabar AS saat pertemuan dengan para kepala OPD dan Wali Nagari usai kunjungan ke Kecamatan Dua Koto.

Lebih lanjut kepada Beritaminang.com Wabup Sabar AS menjelaskan bahwa Sore hari tadi Jumat (14/10) sepulang dari kunjungan kec Dua koto, saya menghadiri dan memberikan arahan terkait upaya pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Walinagari di Kabupaten Pasaman, agar meningkatkan pengendalian internal dan percepatan tindak lanjut terkait hasil pemeriksaan.

Baca Juga


Terhadap Temuan Hasil pemeriksaan (LHP) di tahun 2021 harus diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2022 dan temuan di thn 2022 harus selesai sesuai ketentuan selama 60 hari, untuk terwujudnya Pasaman yang lebih baik dan bermartabat,"Ucapnya.

Kemudian pada saat pertemuan saya juga minta agar OPD terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat melakukan penguatan sistem dan peningkatan kapasitas Aparatur Nagari dalam pengelolaan keuangan dalam upaya mewujudkan Pasaman Berkinerja baik dan bersih," Sebut Sabar AS.

Kepala Inspektur Kabupaten Pasaman Amdarisman,SH.M.Si mengatakan bahwa saat ini auditor inspektorat disamping melakukan pembinaan / pemeriksaaan reguler dan pemeriksaan khusus dilakukan kesetiap perangkat Daerah / OPD , BUMD, sekolah juga 37 Nagari Induk yang ada di Kabupaten Pasaman.

Kemudian ditegaskan bahwa laporan Hasil pemeriksaan (LHP) di tahun 2021 harus diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2022 dan temuan di tahun 2022 harus ditindaklanjuti selesai sesuai ketentuan selama 60 hari, "Tutupnya.(MAL)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru