Penulis: Iyos | Editor: Medio Agusta
SAWAHLUNTO, - Dua honorer Pemko Sawahlunto masing-masing berinisial TH (33) dan NS (35) tertunduk tak melawan, setelah dibekuk aparat Satresnarkoba Kepolisian Resort Sawahlunto dalam kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu, Jumat (14/10/2022).
Keduanya terancam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. TH bekerja di Dinas Kebudayaan Dan Permuseuman, sedangkan NS pegawai kontrak di Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar yang bekerja di terminal Sawahlunto.
Ancaman pidana lainnya yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga
- Dugaan Narkoba, Petugas Gabungan Polda Sumbar Geledah Berbagai Tempat di Kawasan Pasar Gaung Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Sumbar Perangi Narkoba dengan Memasifkan Olahraga
- Gubernur Sumbar Luncurkan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Rumah Ibadah
- Warga Timpeh Miliki Senpi Rakitan dan Narkoba Diamankan Tim Intel Kodim SSD
- Ketua DPRD Sumbar Inginkan Sumbar Bersih dari Penyalahgunaan Narkoba
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti,S.Sos, Ka Satnarkoba Iptu RJ. Purba,SH, Ka Satreskrim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin,S.Trk. dalam keterangan persnya mengatakan, para terduga pelaku diamankan aparat hari Jumat (14/10) saat berada di pinggir jalan depan Museum Goedang Ransoem, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Sawahlunto.
Diutarakan Kapolres Purwanto, anggotanya berhasil mengamankan terduga pelaku pada saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari salahsatu warga Kelurahan Airdingin tentang gerak-gerik pelaku NS yang sering mengedarkan narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan secara under cover buy atau penyamaran pembelian satu paket narkotika shabu terselubung dengan menelpon oknum NS. NS merespon dengan meminta transaksi pembayaran melalui transfer.
Usai transfer dilakukan NS dan anggota yang menyamar janjian bertemu dipinggir jalan tepatnya di depan museum Goedang Ransoem di Kelurahan Airdingin. NS minta pelaku TH untuk mengantarkan sabhu yang diminta aparat yang menyamar.
Sesampai TH di tempat janjian langsung memberikan pesanan satu paket shabu terbungkus plastik kecil dalam kotak rokok merk sampoerna kepada anggota yang menyamar, pada detik itulah TH langsung ditangkap dan amankan. TH mengakui barang haram tersebut milik NS yang sedang berada dalam museum Goedang Ransoem.
NS langsung ditangkap dan amankan juga bersamaan dengan TH yang kemudian digelandang ke Mapolres Sawahlunto. Tidak dijelaskan dan belum terungkap kedua pelaku memperdagangkan barang haram Shabu tersebut berasal, serta termasuk dari jaringan mana mereka bekerja. Saat ini polisi terus menyelidiki peredaran Shabu itu.
Kini barang bukti satu paket kecil diduga Shabu yang dibungkus plastik bening disimpan dalam bungkus rokok, satu unit handphone merk Vivo warna biru dengan nomor sim card 082228505509, satu kartu ATM BNI, dan satu lembar bukti setoran Bank BRI a/n. Elfitri Rahma Rusda Ningsih diamankan polisi. (Iyos)
Komentar