Penulis: AA | Editor: Medio Agusta
Solok, Di tahun 2022, BP Jamsostek Cabang Solok telah melakukan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 14.492 orang peserta.
Pengajuan klaim JHT saat ini lebih mudah, dan menyenangkan. Hal ini tentu saja karena telah dilakukan penyederhanaan alur klaim dan persyaratan administrasiya.
Selain itu, akses pengajuan klaim juga dapat dilakukan secara online melalui website lapak asik bpjs ketenagakerjaan di pranala https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, maupun datang langsung (onsite) ke kantor cabang BP jamsostek cabang solok atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pengajuan klaim JHT akan diproses lebih lanjut jika Peserta sudah berhenti bekerja karena mengundurkan diri, habis kontrak kerja, usia pensiun (56 tahun), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau ingin melakukan pengambilan saldo JHT-nya sebagian (10% untuk persiapan memasuki usia pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah).
Berdasarkan data, Sebanyak 9.302 Peserta yang telah mencairkan seluruh saldo JHTnya tetap meminta untuk mendapatkan keberlangsungan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftar sebagai peserta informal (Bukan Penerima Upah).
Hal ini tentunya karena masih memiliki kegiatan ekonomi misalnya jualan online, tukang ojek, jualan warung, tukang cuci, petani, nelayan, pekerja harian lepas dsb. Perlindungan yang tetap berlangsung adalah perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK-PAK) dan risiko kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu mengedukasi kembali Peserta yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pentingnya melanjutkan perlindungan BPJamsostek sebagai perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja ataupun risiko kematian.
Kepada peserta kita edukasi bahwa untuk melanjutkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaannya sebagai peserta informal (Bukan Penerima Upah) minimal 2 (dua) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan membayar iuran minimal sebesar 16.800/bulan atau kira-kira sama dengan menyisihkan uang sebesar Rp.560/hari, Ujarnya.
Tidak terbatas hanya pada program JKK dan JKM, peserta pekerja informal yang masih ingin menabung dalam progam Jaminan Hari Tua (JHT), dapat menambahkan JHT sebagai program yang diikuti dengan cukup menambah iuran Rp 20.000 sebagai tabungannya sehingga total iuran menjadi Rp 36.800/bulan untuk 3 program.
Risiko dapat terjadi kapan saja, bisa dibayangkan jika pada saat berhenti kerja lalu tak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan maka keluarga yang ditinggalkan akan mengalami kesulitan ekonomi.
BPJamsostek sebagai perwakilan hadirnya negara, ingin memastikan bahwa setiap masyarakat pekerja harus tetap sejahtera terlindungi oleh BPJamsostek setelah pengambilan saldo JHT-nya, bukan untuk kita semata, tetapi juga untuk dirinya dan keluarganya.
Untuk melanjutkan kepesertaannya, caranya sangat mudah Peserta dapat meminta langsung didaftarkan oleh Petugas Layanan yang melayani dengan memotong saldo JHT nya saat melakukan pencairan klaimnya, karena risiko bisa terjadi kapan saja maka cara ini lebih disukai dan dipilih oleh peserta.
Cara lainnya adalah tenaga kerja mendaftar langsung secara dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dipandu oleh Petugas yang melayani klaim, agen PERISAI di kecamatan masing-masing, atau melalui perbankan yang bekerjasama.
Manfaat pasti yang didapat oleh Peserta informal (Bukan Penerima Upah) sama dengan manfaat saat Tenaga Kerja bekerja di perusahaan sebelumnya sebagai peserta formal (Penerima Upah) adalah santunan kematian sebesar Rp.42 juta, atau setara dengan membayar iuran sebanyak Rp.2500 perbulan, manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 (dua) orang anak sampai perguruan tinggi dan uang tabungannya sebesar Rp.20.000/bulan tersebut pasti akan bertambah dengan hasil pengembangannya serta tidak ada potongan biaya administasi bulanan seperti halnya jika menabung di perbankan. (AA)
Komentar