Penulis: Iyos | Editor: Medio Agusta
SAWAHLUNTO- Dikira bakal lolos dari sergapan polisi, ternyata "JS" alias Oki Gembel terduga pelaku tindak pidana pencurian disebuah rumah sewa disamping SDLB Kelurahan Lubangpanjang, Kecamatan Barangin, Sawahlunto, pada Sabtu (8/10) siang, ternyata tertangkap juga.
Kapolres Sawahlunto, melalui Kasatreskrim Iptu Ferliyanto kepada beritaminang.com menyebutkan, penangkapan Oki Gembel terjadi sekitar pukul 17.15 WIB tanpa perlawanan di Jorong Aia Batumbuak, Nagari Pinjauan, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
Menurut Ferlyanto, Oki Gembel diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian di rumah warga pada siang hari sekitar pukul 11.40 WIB di Kelurahan Lubangpanjang, Sawahlunto, Sabtu (8/10)
Gusvadila, korban pencurian telah melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Sawahlunto dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 59 / X 2022 / SPKT - Polres Sawahlunto / Polda Sumbar, tanggal 18 Oktober 2022. Berdasarkan surat itu pihak penyidik telah melengkapi mindik dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kronologis peristiwa, pelaku diketahui setelah Satreskrim melakukan penyelidikan secara online dan konvensional melalui rekaman kamera pengawas CCTV yang ada diseputaran TKP. Dalam aksin pencurian diketahui pelaku menggunakan kendaraan merk Honda Beat Warna Biru Putih Nomor Polisi BA-2497-PV. Dalam pengembangan polisi dan atas informasi warga, terduga pelaku berada di Jorong Aia Batumbuak, Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Di Atas, Kabupaten Solok.
Mengetahui hal itu, Tim Opsnal Satreskrim melakukan langsung meluncur ke Paninjauan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang laki-laki dewasa mengaku bernama "JS" alias Oki Gembel. Singkatnya, Oki Gembel berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek X Koto Diatas untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Oki Gembel mengakui dirinya telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian berupa 4 ( Empat ) Unit Handphone yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 11.40 Wib di Rumah sebelah SDLB Lubang Panjang Kelurahan Lubang Panjang Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto kemudian dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan didapat beberapa alat bukti yakni : 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA-2497PV beserta Kunci Kontak dan STNK An. NOVRIZAL. 1 unit Keranjang Buah, 3 unit handphone hasil curian seperti, hand phone merk OPPO A 11 K, hand phone merk VIVO Y 15 S, dan hand phone merk INFINIX.
Kini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Sawahlunto dengan ancaman Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Iyos)
Komentar