Penulis: Do | Editor: Medio Agusta
PAYAKUMBUH - Sebanyak 47 Fasilitator Perencana Tingkat Kelurahan dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh Untuk Persiapan Perencanaan Pembangunan Tahun 2023 di Aula Lantai III Kantor Wali Kota Payakumbuh, Selasa (25/10).
Acara tersebut dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Dafrul Pasi didampingi Kepala Bappeda Yasrizal dan jajaran. Narasumber dari Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan OPD lainnya.
Sekda Dafrul pasi mengatakan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah Kota Payakumbuh periode 2017-2022 pada 23 September 2022 lalu, maka pembangunan Kota Payakumbuh untuk sementara tidak mengacu lagi kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tapi kepada rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026.
Baca Juga
- Pj Wako Suprayitno Turun Lansung Dalam Pembersihan APK Dalam Masa Tenang Pilkada 2024
- Wirman Putra Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Payakumbuh 2024 - 2029
- Bawaslu Kota Payakumbuh Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang
- Gerak Cepat Pemko Payakumbuh,Sekdako Rida Ananda Serahkan Bantuan Korban Kebakaran
- Pj Wako Suprayitno Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024
"Pada tahun 2024 nanti setelah pilkada, kita baru mengikuti pembangunan sesuai dengan visi-misi wali kota periode 2024-2029," katanya.
Dafrul berharap perencanaan yang dibuat bersama-sama ini nantinya bisa linear dengan program nasional, artinya program itu dijawab di daerah hingga di level kelurahan.
"Kita fokus ke masalah kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Payakumbuh Yasrizal menyebut fasilitator kelurahan berperan ubtuk menampung usulan partisipatif dari masyarakat dan pemandu mufakat kelurahan yang di mulai dari tingkat RT/RW.
"Kita berharap perencanaan kita kedepan bisa terus dioptimalkan melalui penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, keterwakilan yang memadai dari seluruh elemen masyarakat, serta sense of ownership masyarakat terhadap program dan kegiatan pemerintah," kata Yasrizal.
Ditambahkannya, ada pun usulan yang ditampung di tingkat bawah melalui mufakat RW nantinya akan dipilah lagi menjadi usulan prioritas pada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di tingkat selanjutnya.
"Ada usulan prioritas tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kota, hingga nantinya menjadi rencana kerja perangkat daerah untuk dieksekusi," tukuknya. (Do)
Komentar