Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Perda Nomor 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat telah di sahkan Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD.
Dengan disahkannya perda tersebut, Ribuan pedagang, akan mendapat kepastian izin penempatan toko, terutama Pasar Atas Bukittinggi.
Menurut Wako Bukittinggi, Erman Safar, perda pasar rakyat itu, mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman, dengan sendirinya, pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing.
Baca Juga
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial-Pencegahan Judi Online
- Untuk Memanjakan Wisatawan di Bukittinggi, Pjs Wali Kota Launching Info Wisata Berbasis Digital
- Pjs Wako Hani S Rustam Launching Portal TokoUMKM Bukittinggi
- Tingkatkan Kemampuan Literasi Anak, Kadivpas Sumbar Dwi Nastiti Launching E-Library Di LPKA
- Pemko Bukittinggi Gelar Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima
Menyinggung pertanyaan yang muncul tentang apakah toko di Pasar Atas boleh disewakan, menurut Wako, izin tetap atas nama yang bersangkutan. Sedangkan untuk yang beraktifitas di sana, dipersilahkan kepada yang memiliki izin langsung atau orang yang diminta pemilik untuk berdagang di toko itu, jelas Erman.
Lebih lanjut Wako Erman Safar menjelaskan bahwa, untuk izin kepemilikan, harus diregistrasi ulang setiap tahun oleh yang bersangkutan atau orang yang diberi kuasa dihadapan notaris.
Untuk izin kepemilikan, boleh berganti orang di objek toko atau kios yang sama. Pemegang izin yang lama, tentu dicabut dulu izinnya oleh pemko, lalu pemko menerima permohonan izin dengan nama yang baru, jelasnya.
"Sedangkan izin toko dijadikan sebagai jaminan, tidak dibolehkan. Karena perintah Undang-Undang mengatur tentang hal itu," tegas Wako.
Peraturan yang dimaksud, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49. PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah,ungkap Wako.
"Untuk pedagang yang membutuhkan bantuan permodalan, dapat diberikan bantuan melalui produk pembiayaan syariah tanpa jaminan Tabungan Ustman ataupun fasilitas dari negara berupa KUR yang ada di seluruh perbankan," tambah Wako Erman Safar.
( Yus).
Komentar