Penulis: Cigus/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Tepat 2 November kemarin, siaran Tv analog (Analog Switch Off/ASO) di Padang Panjang sudah dimatikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kominfo bersamaan dengan sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Dengan kebijakan ASO ini, warga harus pindah menonton siaran TV digital.
Terkait ASO ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Ampera Salim, S.H, M.Si menjelaskan, siaran TV analog dimatikan sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.
Pemerintah menyatakan, televisi digital membuat masyarakat bisa mendapatkan kualitas gambar yang lebih jernih dan canggih. Berbeda dengan siaran analog yang gambarnya terkadang ada "semutnya".
"Kualitas gambar TV analog masih ada semutnya, meskipun cuaca bagus atau adapun gangguan. Sedangkan TV digital, betul-betul gambarnya bersih, suaranya jernih dan canggih," jelasnya, Rabu (3/11/2022).
Program ASO ini juga bermanfaat bagi masyarakat dalam menikmati lebih banyak konten. Biasanya konten sekitar enam siaran sekarang bisa lebih banyak siaran.
Selain itu ASO bisa membuat frekuensi lebih efisien. Pada TV analog, satu frekuensi digunakan untuk satu saluran TV, tapi pada TV digital bisa untuk 6-12 saluran.
Kepentingan ekonomi digital, industri 4.0 dan 5G juga jadi alasan ASO. Indonesia juga bakal memiliki keanekaragaman konten dan budaya di daerah bisa lebih berkembang dengan ASO.
TV digital juga dapat digunakan untuk menyiarkan peringatan dini saat terjadi bencana. Peringatan tersebut akan langsung disampaikan pada televisi masyarakat.
Frekuensi yang dibebaskan dari pancaran siaran analog nantinya juga bisa dialihfungsikan untuk transmisi data. Dengan kanal frekuensi yang lebih lega, diharapkan operator seluler bisa menyediakan layanan internet yang lebih stabil dan cepat.
Untuk daerah Padang Panjang, set top box (STB) untuk TV Digital sudah dibagikan langsung oleh pemerintah pusat, melalui PT. Pos Indonesia. Masyarakat miskin sudah memperoleh sesuai data yang ada di Kementerian Sosial. (Cigus/Lex)
Komentar