Penulis: Do | Editor: Medio Agusta
LIMA PULUH KOTA - Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menyetujui Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023 untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Mekanisme penyusunan, pembahasan serta penetapan APBD ini telah diatur melalui Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggran 2023. Pada tahun 2023 nanti, APBD Kabupaten Limapuluh Kota diproyeksikan sebesar 1 triliun rupiah.
Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, pada Rabu (23/11/2022). Rapat yang dihadiri Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo yang didampingi Sekretaris Daerah Widya Putra itu memasuki agenda pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Perda APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Deni Asra didampingi Wakil Ketua 1 Wendi Chandra dan Wakil Ketua 2 Syamsul Mikar serta turut dihadiri oleh unsur forkopimda, Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, A. Zuhdi Perama Putra, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Limapuluh Kota.
Baca Juga
- Bupati Safaruddin Tinjau Lokasi Bencana, Pastikan Evakuasi dan Pembersihan Material Berjalan Lancar
- DWP Lima Puluh Kota Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Dalam Rangka Peringatan Hut ke 25
- 5 Paslon Cawako dan Wawako Payakumbuh Ikuti Debat Publik Putaran Kedua Pilkada Payakumbuh
- Pemko Payakumbuh Siapkan 20 hektare Lahan Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Linmas Siap Kawal Keamanan dan Ketertiban Pilkada 2024 Di Payakumbuh
Dalam Sambutannya, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengaku bersyukur
seluruh Fraksi DPRD menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023, sehingga berbagai program pembangunan dapat dilaksanakan dari awal-awal tahun dengan harapan ekonomi dapat bergerak lebih cepat. "Kita berharap eksekutif dan legislatif dapat menghadirkan kinerja yang lebih produktif, terlebih dalam mengantisipasi resesi global akibat perang Russia-Ukraina", ucapnya.
Dijelaskan Bupati Safaruddin, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan No.S-173/PK/2022 bahwa dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah tahun 2023 mengalami perubahan, dimana Dana Alokasi Umum (DAU) telah ditentukan peruntukannya. "Ini berdampak kepada seluruh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Limapuluh Kota, karena harus menyesuaikan kembali prioritas daerah dengan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan peruntukannya", tukas Bupati Safafuddin.
Dengan telah disampaikannya pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2023 ini, Bupati Safaruddin menyampaikan rasa terima kasih kepada Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi yang telah memberikan rekomendasi, pandangan umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. "Diminta Kepala Perangkat Daerah untuk mematuhi segala rekomendasi dari badan anggaran DPRD, serta segera menyusun time schedule perencanaan kegiatan yang tertampung dalam APBD", pintanya.(Do)
Komentar