Dalam Hitungan Jam Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus Polres Payakumbuh

Penulis: Medio Agusta

Payakumbuh -- Hanya dalam hitungan Jam Polres Payakumbuh berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis Mutiara Putri (20) di Pekanbaru, Riau.Terduga pelaku tak lain adalah suami korban bernama Juli Ahmad alias Jali (23), itu ditangkap sekitar Pukul 03. 30 WIB Kamis (9/1) dini hari.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan Sik MH dalam jumpa Pers mengatakan, Jali terduga pembunuh itu ditangkap saat sedang tidur di dalam kamar Hotel Parma Panam, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Didampingi Waka Polres Kompol Arie Nugroho, serta Kasat Reskrim, AKP Ilham Indawarman, dan Kasubhumas Ipda Aiga Pitra dikatakan Doni Setiawan adik korban bernama M Reza Fariki (19) yang tinggal bersama korban dan tersangka

Baca Juga


"Dari keterangan adik korban Riki mengakui pada hari yang sama pukul 21.00 WIB dia meninggalkan rumah dengan tujuan pergi ke warnet dan di beri uang oleh tersangka sebesar Rp. 10.000. Dengan barang bukti hp Riki, Tersangka mengatakan, kepada Riki untuk Jangan pulang, karena kami tidur di Harau. Pukul 02.00 dini hari, entah apa yang membuat keinginannya untuk pulang, Rumah kosong, dengan membongkar salah satu pintu, Riki kaget melihat kondisi kakak nya, kaki dan tangan terikat, mulut terikat handuk dan baju kaus putih, dan hidung di bungkus lakban bening. Dalam kondisi tak bernyawa" terang kapolres Payakumbuh dalam jumpa Pers Kamis (9/1) di Polres Payakumbuh.

Dikatakannya, dengan bekerjasama dengan reskrim dan Intel Polres Payakumbuh, dan dibantu oleh keluarga tersangka, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis Mutiara Putri.

"Pelaku tertangkap di hotel Parma Panam Pekanbaru pada pukul 03.30 WIB." ujarDony menerangkan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK MH menjelaskan data diri pelaku dan motif pembunuhannya. Kapolres Payakumbuh menyebutkan kalau pelaku hanya tunggal, yakni satu orang, dan ini bukan pembunuhan berencana.

Pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai supir sayur Bukittinggi-Pekanbaru, Namun sudah lebih kurang satu setengah bulan pengagguran. "Pelaku adalah suami siri korban, yang baru menikah siri pada 2 Juni 2019 lampau. Setelah olah TKP tidak ada hal yang dicurigai, ini merupakan kasus pembunuhan spontan diilakukan oleh tersangka. karena korban meminta uang kredit motor sebesar Rp. 1.200.000 kepada tersangka, yang kebetulan korban dalam keadaan sakit, dan di HP korban, pelaku mencurigai korban sedang melakukan komunikasi (chatingan) dengan orang lain, Disaat itulah terjadi pertengkaran," beber Kapolres AKBP Dony Setiawan Sik MH.

Di lain sisi, pelaku pembunuhan Jalil Hamid alias Jali Tato menyampaikan penyesalan dan permintaan maafnya, atas tindakan yang dilakukannya."Saya menyesal dan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua keluarga korban, dan semua keluarga besar saya, karena sudah melalukan hal ini," katanya.

Jalil Hamid dijerat hukuman sesuai Undang Undang KUHP No. 338 yang berbunyi, "Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana ("moord"), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Edo

Loading...

Komentar

Berita Terbaru