Penulis: Ynd/Rnd | Editor: Marjeni Rokcalva
PAINAN - Selama 2022, Polres Pessel mencatat tingkat kecelakakan lalu lintas (Lakalantas) di Kabupaten Pesisir Selatan menunjukan peningkatan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) Iptu Riwal Maulidinata mengatakan jumlah kasus laporan kecelakaan pada 2022 mencapai 272 kasus.
"Ini jumlahnya meningkat bila dibanding 2021 lalu. Dari 238 kasus, naik menjadi 272 kasus pada 2022," jelas Iptu Riwal, Senin (2/1/2023) di Painan.
Ia menyebut korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia juga semakin bertambah. Pada 2021, korban kecelakaan yang meninggal dunia sebanyak 51 orang. Lalu, luka berat sebanyak 15 orang dan luka ringan 400 orang dan ditaksir kerugian materil mencapai Rp1 Miliar 68 Juta Rupiah.
Dan berdasar data rilis akhir tahun 2022 yang disampaikan kepada awak media, korban kecelakaan meninggal dunia meningkat menjadi 55 orang. Kemudian, luka berat sebanyak 18 orang, luka ringan 449 orang.
"Sementara, kerugian materilnya mencapai Rp1 Miliar 17 Juta Rupiah," ucapnya.
Penyabab LakalantasDalam kesempatan ini, Kasatlantas Polres Pesisir Selatan, Iptu Riwal menyebutkan sejumlah faktor tingginya kecelakaan lalu lintas di Pessel.
Pertama, disebabkan oleh kondisi geografis. Pesisir Selatan memiliki wilayah yang memanjang dari Kecamatan Koto XI Tarusan hingga Silaut dengan jalan banyak berbelok-belok juga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.
"Ini bisa terjadi, saat pengendara merasa di titik jenuh, tapi tetap memaksakan diri untuk melanjutkan perjalanan," katanya.
Kedua, faktor lain juga dikarenakan pengendara tidak memeriksa kondisi kendaraan secara utuh sebelum berangkat melakukan perjalanan.
"Jadi, ada juga pengendara yang tidak cek dan ricek kendaraan mereka. Misalnya rem atau ban yang masih dalam kondisi baik atau tidak. Tentunya ini penting untuk diperiksa dulu sebelum berangkat," ujarnya.
Ketiga, faktor penyebab kecelakaan tersebut juga terjadi karena pengendara tidak menggunakan helm dan berkendara dengan laju yang sangat cepat.
Untuk itu, Iptu Riwal mengimbau pengendara motor dan pengemudi mobil untuk lebih berhati-hati saat berkendara. Pemeriksaan kendaraan secara berkala dan mematuhi peraturan lalu lintas menjadi bagian penting agar terhindar dari kecelakaan. (Ynd/Rnd)
Komentar