Penulis: R/Gus | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Kasat Pol PP Kota Padang, Perintahkan Kabid P3D, Rio Ebu Pratama untuk memeriksa informasi terkait adanya wahana hiburan yang memasangkan spanduk bertulisakan "Wahana Uji Nyali, Rumah Hantu Padang Present Pengabdi Setan, 31 Desember - 22 Januari 2023" di depan wahananya.
Wahana uji nyali tersebut beralamat di Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah sudah ke lokasi, pimilik wahana sangat koperatif, untuk spanduknya sudah dibongkar sendiri oleh pemilik,"ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, saat ditanya awak media, Jumat (13/1/2023) siang.
Dijelaskan Mursalim, anggotanya telah melakukan peneguran langsung kepada pemilik usaha, agar bisa menjaga Trantibum dan tidak melanggar nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Untuk izin yang dimiliki sudah lengkap dan pemilik juga sampaikan permohonan maaf, Spanduk yang dipasang awalnya bertuliskan "Wahana Uji nyali Rumah Hantu Padang", lantaran adanya tema yang dibuat pemilik sekali lima belas hari, maka baru-baru ini dipasang tema "Pengabdi Setan","tutur Mursalim.
Diterangkan Mursalim, pemilik juga sudah berjanji tidak akan menggunakan lagi, tema-tema yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat yang akan menimbulkan kegaduhan.
"Kita menghimbau kepada pemilik usaha yang ada di Kota Padang, mari bersama-sama kita jaga ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat, hindari hal-hal yang bisa menimbulkan kegaduhan,"harap Mursalim.
Selain itu, salah seorang karyawan di wahana rumah hantu tersebut mengatakan, kalau spanduk tersebut baru di pasangnya.
"Baru dipasang, bukan merek sih sebenarnya, itu hanya sekedar tema yang kita ganti per lima belas hari, untuk kedepannya tidak akan terjadi dan tidak akan terulang lagi seperti yang ada sekarang,"kata Satria, salah seorang pekerja di wahana rumah hantu tersebut. (R/Gus)
Komentar