Penulis: Ius | Editor: Marjeni Rokcalva
SIJUNJUNG - Meski sudah sempat mendekam dibalik jeruji penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Klas IIB Muaro Sijunjung, Edo, tak pernah kapok dan beraksi lagi. Padaghal ia baru saja keluar dari Lapas Klas IIB Muaro Sijunjung.
Edo, 24 tahun, warga Jorong Taruko, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, kembali melancarkan aksinya, melakukan pencurian di rumah warga.
Hal itu sesuai dari Laporan polisi Nomor : LP / B / 03 / I / 2023 / SPKT / SEK. SP. KUDUS / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 20 Januari 2023.
Baca Juga
- Panjat Dinding Penjara, Seorang Tahanan Kabur dari Lapas Dharmasraya
- Saya Bisa Berurusan dengan Hukum, Bila Mengirim Atlet Tidak Potensi Medali ke PON XX
- Pemko Parimanan Warning Warga, Tak Gunakan Masker Bakal Kena Denda dan Dipenjara
- Siap-Siap! Bakal Ada Denda atau Penjara Bagi Warga Sumbar Tak Pakai Masker
- Curi Motor Saat Corona, Residivis Baru Keluar Penjara Digulung Satreskrim Polres Dharmasraya
Atas infornasi tetsebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, beranggotakan, Aipda Doni Februandi,SH, Bripka Rifdal Afdil, Bripka Sectio Amdres,SH dan Bripti Febi Kardian, langsung bergerak cepat menyusuri informasi laporan tersebut.
Diketahui, dari laporan tersebut Opsnal mengumpulkan informasi dan keterangan di lokasi kejadian, dari laporan tersebut perbuatan pencurian dengan pemberatan dilakukan pada sebuah rumah di Nagari Manganti dengan kerugian 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Beat, 1 ( satu ) unit handphone Oppo A57, dan 1 ( satu ) buah gelang emas dengan berat 5 emas.
"Dari pengumpulan data dan keterangan dan rekaman CCTV, selanjutnya anggota opsnal menyimpulkan bahwa perbuatan pencurian dengan pemberatan tersebut mengarah kepada salah seorang residivis kasus yang sama yang baru keluar dari lapas. Kemudian Opsnal melakukan pengejaran terhadap dimana keberadaan terduga pelaku tersebut,"kata Kapolres Sijunjung, AKBP MI Lazuardi,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Minggu (22/1/2023).
Pada Sabtu 21 Januari 2023, anggota mendapat informasi dari salah satu pemilik konter handphone di Muaro Sijunjung bahwa, telah datang satu orang laki-laki yang menjual satu unit handphone dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata satu unit handphone tersebut sesuai dengan laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Nagari Manganti laporan Polsek Sumpurkudus,"terang kapolres.
"Anggota opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, pada saat anggota berada di Tanjungampalu, anggota melihat terduga pelaku, dan melakukan penghadangan dan penangkapan, akan tetapi pelaku berusaha melarikan diri, kemudian dengan tindakan tegas terukur anggota dapat mengamankan terduga pelaku,"papar kapolres.
Karena pelaku melawan petugas dan melarikan diri, Polisi terpaksa menembak pelaku. Door..timah panas itupun bersarang dikaki pelaku dan seketika pelaku rebah dan dibawa petugas ke rumah sakit.
Dari interogasi yang dilakukan oleh petugas terhadap terduga pelaku, pelaku Edo itu mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan, membongkar sebuah rumah warga di Nagari Manganti, dirumah tersebut pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat (saat ini dilakukan pengembangan terhadap keberadaan sepeda motor tersebut-red), dan mengambil handphone dan telah dia jual di salah satu konter handphone di Muaro Sijunjung.
Lalu polisi pun menggelandang pelaku ke Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Terhadap satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Biru nomor polisi BA 6553 KE, masih dilakukan pencarian, karna dari keterangan pelaku, Sepeda Motor tersebut telah diserahkan untuk dijualkan oleh temannya yang berada di Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung. Temannya tersebut sama-sama baru keluar dari Lapas Klas IIB Muaro Sijunjung.
Terhadap satu buah gelang emas berat lima emas, masih dilakukan penggalian informasi tentang keberadaan gelang emas tersebut kepada tersangka . (Ius)
Komentar