Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh Lumpuhkan Tersangka Pencurian Kotak Infak

Penulis: Do | Editor: Medio Agusta

PAYAKUMBUH - Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan MW (39) pelaku pencurian kotak infak yang telah beraksi di puluhan Masjid/Mushallah yang ada di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh.

Saat mengamankan tersangka MW, Tim Opsnal Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung KBO Satreskrim, Ipda. Hendra Gunawan serta Kanit Reskrim, Ipda. Duasa terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan di betis bagian kiri dan kanan saat mencoba melarikan diri.

"Selain tersangka MW kita juga menangkap tersangka GE (36) yang juga rekan tersangka MW dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut," sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Kasat Reskrim, Iptu Alva Zakya Akbar, Jumat (27/1/2023) saat Konferensi Pers di Mapolres Payakumbuh.

Baca Juga


"Kedua tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) ini telah melakukan aksi pencurian kotak infak di 20 TKP diwilayah hukum Polres Payakumbuh," kata Kapolres.

Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari merincikan kronologi penangkapan, bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MW, Selasa (24/1/2023), di sebuah hotel di Kawasan Ngalau, Kota Payakumbuh.

Saat ditangkap lanjut Kapolres, ia berkilah dan membantah melakukan aksi kejahatan, namun setelah didesak dan digeledah ia akhirnya mengakui kejahatannya melakukan pencurian kotak infak dan pencurian laptop dan handphone milik garin mesjid.

"Usai ditangkap, Polisi membawa tersangka untuk menunjukkan barang bukti, namun ia berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan. Dia diamankan sekitar pukul 17.00 Wib. Sementara rekannya, GE ditangkap di kontrakan mereka di kawasan Tanjuang Pauah," ungkapnya.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut lanjut Kalolres, dilakukan setelah mereka berhasil melakukan aksi pencurian kotak infak di Musholla Syehk H. Abdul Hamid yang berada di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat.

"Saat beraksi di Mushallah Syehk H. Abdul Hamid tersangka mencuri kotak infak dan mengambil barang berharga milik garin dan digadaikan kepada seseorang oleh tersangka GE, dari aksi itu tersangka hanya diberi uang Rp100 ribu," ungkap Kapolres.

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop Acer warna merah laptop HP warna putih, handphone Samsung warna Hitam, gunting pemotong seng, obeng, tang dan sepeda motor serta tas laptop warna hitam.

Kapolres juga menambahkan, aksi yang dilakukan tersangka terkait pencurian kotak infak sudah sangat meresahkan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi sebanyak 20 kali, sementara laporan dari masyarakat yang masuk ke Polres Payakumbuh sudah mencapai 10 laporan.

"Tersangka MW merupakan resedivis dan sejak keluar dari penjara mengontrak dikawasan Tanjuang Pauh, Kota Payakumbuh sejak Agustus 2022 lalu. Dan sejak saat itu, tersangka sudah menjalankan aksinya mencuri kotak infak masjid dan musholla diwilayah hukum Polres Payakumbuh," katanya.

"Tersangka masuk dalam masjid atau musholla ketika situasi sedang sepi," kata Kapolres menambahkan.

Akibat aksi pencurian yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal 363 dengan ancaman masimal 5 tahun penjara.(Do)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru