Penulis: R/Gus | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap empat orang pelanggar Perda, bertempat di ruang Aula Satpol PP Kota Padang. Kamis (2/2/2023).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Kota Padang.
"Sidang ini diikuti oleh empat orang pelanggar Perda. Diantaranya, dua orang peminta-minta di perempatan lampu merah, dengan menggunakan atribut badut dan dua lagi pemilik kafe yang beroperasi melewati jam tayang, seharusnya jam 02.00 Wib, malah beraktifitas hingga pukul 04.00 Wib Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para yang melanggar Peraturan Daerah,"Ucap Rio Ebu Pratama.
Ia juga mengatakan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah diwilayah Kota Padang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda yang ada.
Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, mengatakan, para pelanggar Perda ini, sebelumnya sudah diingaatkan dan juga sudah ada yang diberikan suarat teguran, namun, masih juga melakukan pelanggaran yang sama.
"Proses pelaksanaan sidang ini dilakukan secara Virtual melalui Zoom Meeting dan pelaksanaan berjalan aman dan tertib. Selain dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, Kejaksaan Negeri Kota Padang juga turut hadir menyaksikan sidang ini," ujarnya.
Dalam putusan sidang, Hakim tunggal pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Padang. Eka Prasetia Budidharma, S.H., M.H, memutuskan bahwa dua orang terdakwa yang berprofesi sebagai badut dan meminta-minta di perempatan lampu merah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di kenakan denda 100.000 rupiah dan dua orang terdakwa yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), terkait pemilik usaha yang melanggar jam tayang operasional, dan dikenakan denda 500.000 rupiah. (R/Gus)
Komentar