Penulis: Iyos | Editor: Medio Agusta
SAWAHLUNTO- Indra Sukriani Putra, 36 tahun, mantan Direktur Bundes Menuju Kesejahteraan Bersama (MKB), Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Sawahlunto, Sumatera Barat, tertunduk pasrah dihadapan para jaksa. Harapannya untuk menghirup udara bebas seratus persen kandas, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan petikan putusan tingkat kasasi yang dimohonkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sawahlunto dikabulkan.
Akibat petikan putusan bernomor 6776 K/Pid.sus/2022 itu, berdasarkan rapat musyawarah majelis hakim pada tanggal 21 Desember 2022, oleh Prof.Dr. Surya Jaya,S.H, M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr Prim Haryadi,S.H,M.H, dan dr. Shinta Yuliansyah Sibarani, S.H,M.H Hakim Agung dan hakim ad Hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung sebagai hakim-hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum saat itu oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-hakim anggota serta Achmad Munandar SH. MH, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh pihak JPU dan terdakwa.
Dalam petikan putusan, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Sukriani Putra selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Itu belum cukup, MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 221.865.072.25 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Akibat putusan tersebut, Indra Sukriani Putra harus kembali merasakan sempitnya kamar rumah tahanan Sawahlunto meski ketukan palu hakim sebelumnya menyatakan terdakwa telah divonis bebas dari jeratan tindak pidana korupsi. Namun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengajukan kasasi, dan kasasinya diterima melalui petikan putusan tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Hendrio Suherman,S.H,M.H, (Kepala Seksi Datun) didampingi Kepala Seksi Intelijen Dede Maulani, kepada sejumlah wartawan mengatakan, perkara tindak pidana korupsi BUMDes MKB ini telah selesai dan terdakwanya sudah dieksekusi dengan demikian tidak ada lagi tunggakan perkaranya.
"Tetapi untuk pengembangan selanjutnya, kita lihat saja bagaimana putusan lengkapnya diterima. Biasanya akan ada pertimbangan hakim, apakah ada tersangka lainnya atau bagaimana" Tutur Hendrio Suherman, di Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Simpang Muaro Kalaban, Jum'at (17/2/2023).
Ditambahkan Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi S.H, sebelumnya proses hukum kasus korupsi BUMDes MKB di tingkat pertama Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terdakwa Indra Sukriani Putra telah divonis bebas Selasa 24 Mei 2022 silam. Tak sesuai ekspetasi penuntut umum, akhirnya JPU melakukan upaya Kasasi, hingga akhirnya sekitar hampur satu tahun menunggu baru diterima petikan putusan kasasinya pada tanggal 3 Februari 2023.
"Sekarang kami melaksanakan putusan itu dengan mengeksekusi terdakwa untuk kembali masuk rumah tahanan negara sesuai hasil petikan putusan yang dikeluarkan MA. Terdakwanya sangat kooperatif dan taat hukum tanpa ada alasan lain untuk lari dari putusan MA. Dia sangat bertanggungjawab, dan bersedia menerima hukumannya dengan pasrah dan ikhlas, sehingga kami tidak pernah merasa kesulitan untuk mengambil terdakwa ditempat domisilinya. (Iyos)
Loading...
Komentar