Penulis: R/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Masih tidak indahkan teguran satu akhirnya pihak BWS memberikan surat teguran kedua, kepada pedagang yang memakai tanah atau lokasi Balai Wilayah Sungai (BWS), Senin (20/2/2023).
Diketahui, bahwa PKL yang kawasan bantaran sungai di Kelurahan batang Kabung Ganting dan kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah, telah dapatkan surat peringatan satu oleh BWS yang di dampingi oleh Pihak kecamatan dan Personil BKO kecamatan tersebut. Surat itu berisi agar sipemilik bangunan segera membongkar Bangunan yang didirikan dikawasan bantaran sungai.
" Sudah diberikan teguran pertama, namun hingga hari ini, para sipemilik belum juga mengindahkan surat teguran Balai Wilayah Sungai (BWS)," ungkap Mursalim Kasat Pol PP Padang.
Baca Juga
- Pol PP Padang Tegur Pemilik Tempat Hiburan Musik Live Karaoke yang Resahkan Warga di Pasir Jambak
- Diduga Mesum di Kosan, Empat Perempuan Satu Lelaki Berurusan dengan Satpol PP Padang
- Dua Orang Perempuan dan Satu Lelaki Diamankan Satpol PP Padang di Atom Center
- Pol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Kawasan Permindo
- Tiga Pasangan Diduga Tanpa Ikatan Nikah, Terjaring Razia di Rumah Kosan di Padang
Lebih lanjut, Mursalim menjelaskan bahwa pihak Balai Wilayah Sungai kembali memberikan surat teguran ke- dua kepada pemilik-pemilik bagunan yang ada di kawasan tersebut. BWS memberikan teguran kedua di dampingi oleh Pihak Kecamatan Koto Tangah dan personil Pol PP, hingga waktu yang telah ditentukan jika masih tidak indahkan tentu berujung peringatan ke tiga dan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang ada.
" Kita mendampingi pihak BWS karena ini adalah kawasan nya BWS, bangunan bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai kawasan Koto Tangah akan ditertibkan,"Ungkap Mursalim. (R/MR)
Komentar