Wawako Asrul Resmikan Rumah Restorative Justice Kejari Padang Panjang

Penulis: Andes/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Wakil Wali Kota Padang Panjang, Drs. Asrul meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, Rabu (22/2/2023) yang terletak di Rumah Healing, Kelurahan Pasar Usang.

Kegiatan ini turut diikuti Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Kapolres, AKBP Donny Bramanto, SIK serta beberapa kepala OPD.

Wawako Asrul mengapresiasi program Kejaksaan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang memakai prinsip pemulihan melalui kesepakatan perdamaian ini.

Baca Juga


"Pemko sangat mendukung inovasi ini sebagai upaya menegakkan keadilan bagi masyarakat yang lebih mengedepankan proses musyawarah dalam penyelesaian perkara tertentu. Tujuanya agar penanganan perkara lebih cepat, fleksibel dan tidak kaku, melalui cara mediasi mencari penyelesaian yang adil tanpa membawa kemeja hijau," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau agar layanan ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat dalam membantu penyelesaian perkara yang dihadapi.

"Ke depan semoga inovasi ini dapat berjalan sebaik-baiknya dan bisa sebagai wadah masyarakat dan solusi setiap permasalahan hukum tertentu di tengah masyarakat," harapnya.

Kepala Kejari, Nilma, M.H menyebutkan, Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri untuk menumbuhkan rasa keadilan, memperbaiki kerusakan serta alternatif penyelesaian suatu perkara yang mengutamakan perdamaian.

"Namun tidak semua perkara yang dapat dilayani di sini. Beberapa kriterianya, di antaranya tersangka baru pertama kali beperkara, perkara dengan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan kerugian yang ditimbulkanya di bawah Rp2 juta," jelasnya.

Pihaknya berharap dengan hadirnya rumah ini, dapat berkontribusi dan dirasakan manfaatnya untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

"Semoga melalui program ini dapat membantu dan menambah pengetahuan secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice," harapnya.

Dalam kesempatan ini, salah satu keluarga yang berasal dari Nagari Batipuh Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar langsung memanfaatkan layanan ini dalam penyelesaian perkara yang sedang dihadapi. (Andes/Lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru