Penulis: AA | Editor: Medio Agusta
Muaralabuh - Dalam rangka memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh bantuan hukum serta memberikan kepastian hukum sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Pemasyarakatan. Rutan Kelas IIB Muaralabuh jalin kerjasama dengan Posbakumadin Koto Baru dan Posbakumadin Solok.
Kegiatan Penandatanganan Kerja Sama (MoU) antara Rutan Muaralabuh dengan Posbakumadin Koto Baru dan Posbakumadin Solok, yang dirangkai dengan pelaksanaan penyuluhan hukum bagi WBP tersebut, dilaksanakan langsung Karutan Sarwono dengan Ketua Posbakumadin Solok, Erma dan Posbakumadin Koto Baru, Muhammad Syarif.
Kepala Rutan Muaralabuh, Sarwono kepada Beritaminang.com Kamis (2/3/2023) mengatakan, pihaknya mengapresiasi Posbakumadin Koto Baru dan Posbakumadin Solok yang telah memberikan dukungan kerjasama, dalam rangka mewujudkan hak WBP dalam memperoleh bantuan hukum sesuai dengan amanat Undang-undang Pemasyarakatan.
Baca Juga
- Blok Hunian WBP Rutan Muaralabuh Di Geledah Petugas
- WBP Rutan Muaralabuh, Mendapat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dari TNI
- Hasil Karya WBP Rutan Muaralabuh, Bernilai Jual
- WBP Rutan Muaralabuh Mampu Buat Aksesoris Bernilai Jual
- Program Pembinaan Kemandirian WBP Rutan Muaralabuh, Bagian Dari Evaluasi Diri Menuju Perubahan
" Kerjasama ini juga akan menjadikan WBP dapat memperoleh kepastian hukum, secara cuma-cuma (gratis-red) dari Posbakumadin, " harap Sarwono.
Sarwono juga mengingatkan, bahwa WBP yang akan dapat mempergunakan fasilitas terkait pemenuhan hak bantuan hukum serta untuk memperoleh kepastian hukum dari dua Posbakumadin tersebut tentu harus pula memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Artinya, kehadiran Posbakumadin di Rutan sesuai amanat Undang-undang Pemasyarakatan adalah untuk para WBP yang kurang mampu dengan dibuktikan surat keterangan kurang mampu.
Menurut Sarwono, Ketua Posbakumadin Solok, Erma pada kesempatan itu juga menjelaskan bahwa setiap orang atau WBP bisa menggunakan bantuan hukum advokat ini dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu.
Dirinya (Erma-red) berharap, dengan kehadiran Posbakumadin di Rutan Muaralabuh, tentu akan membawa manfaat untuk para WBP, melalui permohonan bantuan hukum atau untuk memperoleh kepastian hukum.
Kegiatan yang juga dihadiri Kasi Pelayanan Tahanan (Peltah) Rutan Muaralabuh, Ruzdynal tersebut diakhiri dengan kegiatan penyuluhan hukum oleh Posbakumadin. (AA)
Komentar