Penulis: AA | Editor: Medio Agusta
Solok - BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Sumatera Barat melakukan inovasi peningkatan kualitas layanan yaitu membayarkan klaim kematian sehari setelah meninggal dunia.
"Inovasi ini merupakan bukti bahwa BPJamsostek bukan hanya menarik iuran (premi) dari pemberi kerja atau pekerja, namun lebih dari itu yaitu menunjukan komitmen segera melaksanakan tanggung jawab (liability) nya kepada peserta," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, saat dihubungi di Solok, Selasa. (7/3/2023)
Dia menjelaskan, bahwa setiap peserta BPJamsostek akan mendapatkan manfaat seperti halnya pepatah minang mengatakan "mumbang jatuah karambia jatuah", kematian pasti adanya dan secara regulasi pembayaran santunan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja pada Program Jaminan Kematian (JKm) dibayarkan selambatnya tiga hari kerja setelah dokumen yang diserahkan lengkap dan benar.
Baca Juga
- Peringati Harpelnas BPJAMSOSTEK Solok komitmen tingkatkan kualitas layanan
- BPJAMSOSTEK Solok, Jalin Kerjasama Dengan BKMT Prov. Sumbar
- BPJS Ketenagakerjaan Solok Lakukan Program Promotif dan Preventif
- BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
- Berobat Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, Gratis Tanpa Jaminan Uang Muka
Sedangkan ahli warisnya mendapatkan manfaat santunan senilai Rp42 juta dan apabila telah membayar iuran secara akumulasi selama 36 bulan maka diberikan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
"Kami memahami kebutuhan peserta yang mengharapkan BPJAMSOSTEK terus meningkatkan kualitas layanan mulai dari hulu yaitu terkait pendaftaran kepesertaan sampai hilir yaitu pembayaran klaim," ujarnya.
Menurut dia, dalam konsep beragama jika ada yang meninggal dunia biasanya ahli waris akan mengumumkan ke publik untuk melaporkan jika yang meninggal memiliki hutang, agar segera dibayarkan kewajibannya oleh ahli waris.
"Begitu juga dengan BPJAMSOSTEK memiliki itikad baik yang sama, jika ada pesertanya yang meninggal dunia, maka harus segera membayarkan kewajiban (hutangnya) kepada ahli waris," ujarnya.
Dengan dinamika saat ini katanya, edukasi manfaat program BPJAMSOSTEK sudah lebih baik diwilayah kerja Cabang Solok dan data semakin berkualitas oleh sebab itu sudah saatnya pembayaran klaim Jaminan Kematian bisa dibayarkan satu hari setelah peserta meninggal dunia bukan dugaan akibat kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.
Dia menyebutkan, meskipun santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan peserta yang meninggal dunia, namun dengan santunan yang segera diinformasikan dan dibayarkan maka ahli waris dapat sedikit berkurang beban hidupnya.
Dengan santunan tersebut katanya, dapat membayar hutang peserta jika ada, membayar biaya sekolah, kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan untuk membuka modal usaha untuk melanjutkan kehidupan.
Jika peserta selama hidup hanya berpenghasilan Rp1 juta rupiah perbulan katanya, maka besaran santunan setara dengan membayar iuran selama 2.500 bulan (208,3 tahun) atau masih "hadirnya" peserta ditengah keluarganya selama 42 bulan.
"Kami harapkan ahli waris yang sah secara hukum dapat melaporkan kasus kematian kepada BPJAMSOSTEK baik langsung maupun tak langsung, dan tetap berkomitmen dengan pemberkasan klaim agar manfaat santunan bisa kami bayarkan sehari setelah meninggalnya peserta," ujarnya. Relis (AA)
Komentar