Penulis: Iyos | Editor: Medio Agusta
JAKARTA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan No.297/G/2022/PTUN.JKT menangkan PT Amanah Melayu Raya sebagai penggugat I, dan PT. Jayatama Mega Propertindo sebagai penggugat II dalam perkara melawan tergugat Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam objek sengketa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) No.1101221051 tanggal 6 Januari 2022 atas nama PT Alam Panorama Pakuwon.
Kuasa hukum penggugat Afdhal,SH dari kantor hukum Afdhal & Dedy Lawfirm kepada beritaminang.com kemarin petang mengatakan, gugatan bermula dari keberatan yang dilayangkan kepada Menteri Investasi/ Kepala BKPN selaku badan pejabat pemerintahan yang menerbitkan PKKPRL No.1102210512100008 pada tanggal 6 Januari 2022 atas nama PT.Alam Panorama Pakuwon.
Dan gugatan keberatannya dilayangkan melalui surat no.192/ADLF/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 atas nama PT Amanah Melayu Raya yang diitujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI, dan surat no.193/ADLF/VIII/2022 yang ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM. Serta surat atas nama PT Jaya Mega Propertindo No 194/ADLF/VIII/2022 dan surat no. 195/ADLF/VIII yang juga ditujukan kepada kedua pihak kementerian yang sama.
Baca Juga
- Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum bagi Warga tak Mampu
- Pemkab Lima Puluh Kota Siap Berkolaborasi Dengan Peradi
- Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang Pagi Ini: Beberapa Permasalahan Hukum Keluarga
- Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang Pagi Ini: Hukum Islam di Indonesia
- Rapiun Aciak Masuk 10 Besar Penyuluh Agama Award 2023 Ketegori Penegak Hukum
Afdhal mengutarakan, pihak penggugat I dan II merasa dirugikan kepentingannya dengan terbitnya PKKPRL tersebut atas nama PT Alam Panorama Pakuwon, hal ini dianggap cacat hukum oleh penggugat karena sebelumnya para penggugat telh memiliki izin terkait pelaksanaan reklamasi dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk PT Amanah Melayu Raya melalui surat no.04/IPR-DKP/V/2019, dan izin reklamasi dari Gubernur Kepri no. 05)/IPR-DKP/V/2019 atas nama PT Jayatama Mega Propertindo.
"Dengan terbitnya PKKPRL atas nama PT Alam Panorama Pakuwon tersebut menyebabkan tumpah tindihnya lokasi izin reklamasi yang telah dimiliki pihak penggugat I dan II, serta reklamasi eksisting seluas 1,29 hektare berada dilahan yang dikelola penggugat I berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) No.36 tahun 2006 atas nama PT Amanah Melayu Raya yang terbitkan Badan Pertanahan Nasional yang berada di Batam Kepulauan Riau." Ungkap Afdhal.
Berdasarkan alasan tersebut diatas, lanjut dia, selaku kuasa hukum pihaknya minta kepada majelis hakim PTUN Jakarta untuk dapat mengabulkan permohonan penundaan objek sengketa dan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan PKKPRL PT Alam Panorama Pakuwon selama pemeriksaan sengketa TUN berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan Hakim PTUN
Setelah proses hukum persidangan berjalan panjang, Majelis Hakim PTUN Jakarta terdiri dari Hakim Ketua Budiamin Rodding,S.H.M.H, Merna Cinthia,S.H.M.H, dan Dr. Novy Dewi Cahyati,S.H, M.H masing-masing hakim anggota dibantu Yusuf Amin,S.H selaku panitera pengganti PTUN Jakarta melalui sidang secara elektronik yang dihadiri para penggugat, kuasa tergugat dan kuasa hukum tergugat II intervensi mengadili sebagai berikut :
Dalam penundaan, menolak permohonan penundaan oleh para penggugat. Kemudian dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima. Kemudian dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, menyatakan batal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut No.11012210512100008 tertanggal 06 Januari 2022 atas nama PT Alam Panorama Pakuwon.
Seterusnya, mewajibkan tergugat mencabut PKKPRL tersebut atas nama PT Alam Panorama Pakuwon, menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya, dan menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 32,343 juta.
"Inilah hasil putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang dikeluarkan hari Senin tanggal 13 Februari 2023 lalu, dan baru kami sampaikan ke beritaminang.com sebagai bahan publikasi." Tukuk Afdhal mengakhiri.
Tim kuasa hukum terdiri dari Afdhal,S.H, Dedy J.S JachyaS.H, Sendi Phangestu,S.H, Fauzan Ma'ruf,S.H, dan Ivan Marathon,S.H. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui dengan jelas proses banding yang diajukan pihak tergugat. (Iyos)
Komentar