Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Areal pemecah batu (Stone Crusher) milik PT. Dempo Group di Pesisir Selatan di segel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, penyegelan dilakukan karena dugaan adanya pertambangan ilegal.
Ia melanjutkan, sebelum disegel, pihaknya sudah melakukan penyelidikan Kamis, (2/1/20). Hasil pemeriksaan dokumen-dokumen PT. Dempo Makmur Sejati, perusahaan tersebut tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena itu, penyegelan, lanjut Juda, dilakukan Minggu, (12/1/20), karena tidak memiliki izin. Sejumlah alat-alat pertambangan disita, serta dipasang garis polisi.
"Penyegelan ini kita lakukan supaya tidak ada lagi aktivitas di areal pertambangan di sana, karena pertambangan itu ilegal. Perusahaan tersebut diduga bekerja-sama dengan pihak asing," katanya di Mapolda Sumbar, Rabu, (15/1/20) dikutip dari klikpositif.com.
Baca Juga
- Polda Sumbar Periksa Insiden Penembakan Polisi di Solok Selatan
- Dugaan Narkoba, Petugas Gabungan Polda Sumbar Geledah Berbagai Tempat di Kawasan Pasar Gaung Padang
- Gubernur Mahyeldi dan Kapolda Sumbar Resmikan Pemberlakuan Sistem One Way Padang-Bukittinggi
- Wakapolda Sumbar Kunjungan Kerja ke Polres Padang Panjang
- Gubernur Mahyeldi: Keberhasilan Sistim One Way, Buah dari Sinergitas Pemprov dan Polda Sumbar
Juda menambahkan, lokasi tambang tersebut berada di pinggir sungai, sedangkan batu-batu yang akan dipecah diambil dari sungai tersebut. Dampak pertambangan itu dapat merusak lingkungan. "Selain menyegel areal pertambangan, kita juga melakukan penyitaan terhadap alat-alat tambang, seperti satu buah mesin pemecah batu, dua bacthing plan, dua alat berat, dan lainnya," ujarnya.
Ia menyampaikan, perkara tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan segera diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Kita baru melakukan penyegelan, tetapi belum menetapkan tersangka. Sabar, nanti setelah ada gelar perkara akan kita sampaikan informasi lebih lanjut," tuturnya.
"Pasal yang akan disangkakan nanti adalah pasal 158 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," sambungnya kemudian.
Juda menyebutkan selain akan melakukan gelar perkara, juga dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk meminta keterangan saksi ahli.
(MR)
Komentar