Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua penjual mercuri (air raksa) tanpa dilengkapi dokumen dan izin usaha. Dia pelaku ditetapkan jadi tersangka yaitu Z dan RM.
Kabid Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Satake Bayu Setianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Tersangka, Z berusia 49 tahun ditangkap di Sikabu, Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan tersangka z, polisi mengamankan 75 botol mercuri atau seberat 75 kilogram.
Sedangkan, tersangka RM berusia 45 tahun ditangkap di Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dan polisi mengamankan 82 botol mercuri atau seberat 82 kilogram dari tersangka.
Baca Juga
- Polda Sumbar Periksa Insiden Penembakan Polisi di Solok Selatan
- Dugaan Narkoba, Petugas Gabungan Polda Sumbar Geledah Berbagai Tempat di Kawasan Pasar Gaung Padang
- Gubernur Mahyeldi dan Kapolda Sumbar Resmikan Pemberlakuan Sistem One Way Padang-Bukittinggi
- Wakapolda Sumbar Kunjungan Kerja ke Polres Padang Panjang
- Gubernur Mahyeldi: Keberhasilan Sistim One Way, Buah dari Sinergitas Pemprov dan Polda Sumbar
Berdasar pengakuan tersangka kepada polisi, mercuri itu mereka pesan, kemudian dijual kembali. Salah satu tersangka RM ia pesan ke Jakarta, kemudian ia jual kepada pekerja tambang emas. Demikian pula tersangka Z, ia jual di lokasi tambang emas yang ada di daerah Kabupaten Dharmasraya.
"Untuk mengurangi aktivitas ilegal mining di Sumbar, salah satunya mengungkap dari sumbernya yaitu dari penjual," kata Satake Bayu Setianto didamping Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Iwan kepada wartawan, Kamis (16/01/2019).
Sementara itu Kasubdit empat Ditreskrimsus AKBP Iwan mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasar informasi dari masyarakat sekaitan maraknya aktivitas ilegal mining di wilayah Sumbar.
MST
Komentar