Prostitusi Online Terungkap, Setelah Kakak Mengaku Kehilangan Adik ke Polresta Padang

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG - Setelah Polda Sumatera Barat berhasil membongkar praktek prostitusi berkedok kos-kosan dan jual lontong malam, Polresta Padang berhasil membongkar praktek prostitusi online yang menggunakan sebuah aplikasi media sosial. Praktek prostitusi yang diungkap yaitu secara online di Kota Padang. Parahnya, melibatkan anak dibawah umur.

Kapolresta Padang, Komisaris Besar Polisi, Yulmar Tri Himawan mengatakan, praktek prostitusi online ini berhasil diungkap setelah kakak korban melapor kehilangan adiknya dari rumah.

"Adik bersangkutan meninggalkan rumah sejak 1 Januari 2020," kata Yulmar didampingi Kasatreskrim Polresta Padang, Ajun Komisaris Polisi, Edrian Wiguna kepada wartawan, Kamis (16/01/2020). Polisi kemudian berhasil mendeteksi kalau korban diperdagangkan secara online melalui miChat.

Baca Juga


Sementara, tersangka yang berhasil diringkus tiga orang dan dua diantaranya anak anak dibawah umur dan sudah putus sekolah, yaitu Aria dan Adel masing berusia 16 tahun. Sedangkan satu tersangka lagi Rian 33 tahun warga Kota Padang. Sedangkan korbannya dua orang anak masih berusia dibawah umur yaitu AY dan YM masing berusia 15 tahun.

Yulmar menjelaskan, ketiga tersangka berperan mencari pelanggan melalui aplikasi smartphone Android. Mereka ditangkap saat bersantai di kawasan GOR Agussalim Padang pada Rabu 15 Januari 2020 sekitar pukul 01:30 wib.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memasukkan foto korban ke dalam aplikasi miChat, kemudian menawarkannya melalui aplikasi tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, para tersangka mengantarkan korban ke hotel yang telah disepakati di Kota Padang.

Yulmar mengatakan, dari praktek tersebut keuntungan yang didapat untuk dipergunakan bersenang senang seperti menginap di hotel serta membeli kebutuhan seperti pakaian.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Padang, Ajun Komisaris Polisi, Edrian Wiguna mengatakan, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

MST

Loading...

Komentar

Berita Terbaru