Kejari Dharmasraya Setorkan Uang Pengganti Korupsi Dana Retribusi Daerah ke Kas Daerah

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Penggelapan Dana Restribusi IMB di DPMPTSP Dharmasraya Sumatera Barat berakhir dengan terdakwanya Divonis PN Padang dengan hukuman 2 Tahun Penjara.

Pada keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Padang, Sumatera Barat itu juga disebutkan, pihak penuntut yaitu kejaksaan harus setorkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp.142 juta lebih ke rekening kas daerah.

Atas keputusan, Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan, melalui Kasi Intel Kejari Dharmasraya Doli Novaisal kepada awak media Rabu 29/3-2023 telah setorkan uang pengganti sebesar Rp 142.279.725 ke.kas daerah.

Baca Juga


Kasus penggelapan retribusi daerah dengan penerbitan IMB sudah diputus Pengadilan Tipikor beberpaa waktu lalu. Penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tahun 2017-2019 lalu.

"Terdakwanya FS sudah divonis kurungan dua tahun. Pada putusan Pengadilan (Tipikor) Padang menyebutkan, bahwa FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus. Saat ini FS menjalani hukumannya di Lapas Kelas III Dharmasraya."ujar Doli Novaisal.

Atas dasar putusan berkekuatan hukum itu Kejaksaan Negeri Dharmasraya juga hari ini melakukan penyetoran uang pengganti itu sebesar Rp. 142.279.725 ke kas daera.

"Karena uang tersebut adalah uang negara yang harus di kembalikan, " ujar Doli. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru