Penulis: Humas UNP/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed memberikan Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Angka Kredit (PAK) Dosen sesuai Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) No. 01 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Selasa (11/4/2023) di Auditorium UNP, Kampus Air Tawar, Padang.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Majelis Wali Amanat, Ketua Senat Akademik Universitas, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Dekan, Direktur Sekolah Pascasarjana, Vokasi, Kepala Lembaga, Kepala Badan, Ketua SPI, Kepala Biro, Kepala Departemen, Koordinator Prodi, dan dosen selingkungan UNP
Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan terbitnya kebijakan (Kemen PAN-RB) No. 01 tahun 2023 ini mempermudah Dosen dan Tenaga Kependidikan ASN UNP untuk memiliki persepsi yang sama. Rektor menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini, apalagi UNP sudah mempersiapkan digitalisasi kinerja kepegawaian jauh sebelum kebijakan ini diterbitkan. Data dosen di Sister UNP saat ini sudah terupdate, sehingga dosen dapat dengan mudah meng-impor data ke sistem PAK.
"UNP telah mentransformasi diri dan meningkatkan kualitas SDM UNP dengan mengikuti perkembangan teknologi sejak jauh-jauh hari. Oleh karena itu kebijakan ini merupakan peluang bagi kita, apalagi UNP ditarget untuk masuk jajaran World Class University yang salah satu indikatornya adalah keberhasilan perguruan tinggi dalam mengelola SDM Unggul, " pungkas Rektor UNP.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Dr. Mohmmad Sofwan Effendi, M.Ed memaparkan kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen Pasca Kebijakan Permen PAN-RB 1/2023.
Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilakukan oleh Direktorat Pendidikan tinggi difokuskan pada dua hal yakni integrasi kebijakan karir dosen (rekrutmen, serdos, BKD Kinerja Dosen, dan lain-lain), dan peningkatan tata kelola karir dosen (integrasi layanan karir dan penganggaran). Kedepan kinerja dosen akan dinilai oleh pimpinan Universitas atau LLDIKTI, berlaku mulai 1 Juli 2023 tidak oleh tim reviewer pusat lagi.
Selanjutnya, saat ini Kemdikbudristek telah melakukan inovasi atas kebijakan karir dosen (2024) seperti sinkronisasi Proses (registrasi dosen, sertifikasi dosen, beban kinerja dosen termasuk kewajiban khusus penilaian kinerja dosen, dan Ahli fungsi dosen termasuk perpindahan dosen luar negeri ke dalam negeri), sinkronisasi materi terhadap 3 jalur dosen (akademik, vokasi, profesi), porsi Tri Dharma lebih flexsibel, syarat khusus sesuai passion dan karakteristik dosen, serta sinkronisasi aktifitas double home-based, alih fungsi lintas jabatan fungsional, dan jabatan fungsional berbasis kinerja. (Humas UNP/Je)
Komentar