Penulis: AA | Editor: Medio Agusta
Padang Aro - Sebagai bagian dari penguatan wawasan Panwascam dan staf internal, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Panwascam se-Solok Selatan dan staf di Wisma Gemini, Senin (22/5/2024).
Kegiatan Rakor dengan tema kegiatan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Solok Selatan dan internal Bawaslu plus wartawan yang berjumlah sebanyak 16 orang tersebut, secara resmi dibuka Ketua Bawaslu Solsel, M. Ansyar, SHi.
Turut hadir Kodiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu yang sekaligus sebagai Nara sumber, Suriyanti. S. Pd, serta bagian sekretariat Bawaslu Solsel.
Ketua Bawaslu, M. Ansyar, S.Hi saat membuka kegiatan tersebut mengajak semua peserta Rakor untuk dapat mengikuti rangkaian kegiatan. Hal tersebut menjadi penting untuk menghadapi berbagai tahapan Pemilu 2024 yang di setiap tahapan tersebut ada tugas dari Panwascam.
" Kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas diri Panwascam, dalam melaksanakan tahapan pemilu," jelasnya.
Lebih lanjut M. Ansyar menjelaskan, saat ini Bawaslu di beri wewenang undang-undang dalam penanganan pelanggaran pemilu, pelanggaran kode etik, pidana pemilu, pelanggaran administrasi, dan peraturan perundangan lainnya.
Maka dari itu, kepada semua Panwascam dan jajaran diminta memahami semua kewenagan yang sudah berikan, " harapnya.
" Dalam prakteknya, sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan kejaksaan akan bertugas menerima laporan atau temuan untuk melakukan kajian terhadap pelanggaran itu," paparnya.
Sementara itu, Pemateri dalam Rakor itu yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solsel, Suriyanti. S. Pd memaparkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Terkait Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022, para peserta diharapkan harus dapat memahami terkait tentang cara penomoran dalam Laporan maupun dalam Temuan, serta bagaimana tatacara dalam pengisian Form Laporan yang tertuang dalam Form B.1 dan Temuan yang tertuang dalam Form B.2," jelas Suriyanti.
Selain itu pihaknya juga menyampaikan mekanisme yang harus dilakukan dalam penanganan pelanggaran. Artinya pihak pengawas harus bisa menentukan status laporan atau temuan, apakah bentuk pelanggaran masuk pidana pemilu atau tidak. Hal tersebut tentu berdasarkan bukti bukti yang ada," jelasnya.
Di penghujung kegiatan, para peserta diberikan beberapa sampel persoalan yang harus diselesaikan, dan masing-masing peserta juga lansung tampil menyampaikan hasil pemecahan masalah yang diberikan.
Kegiatan yang dilaksanakan satuhari tersebut, kembali ditutup oleh Ketua Bawaslu Solsel, M. Ansyar. (AA)
Komentar