Payakumbuh - Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan oleh DPRD bersama Wali Kota Payakumbuh menjadi Peraturan Daerah ( Perda) Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (5/6/2023).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Hamdi Agus itu, diawali dengan penyampaian laporan pembicaraan Tingkat I yang disampaikan Juru Bicara DPRD Ahmad Ridha tentang Pembicaraan Tingkat I khususnya Rapat Kerja Pansus DPRD Kota Payakumbuh dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh.
Baca Juga
- Wirman Putra Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Payakumbuh 2024-2029
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan Berlansung Khidmat,Pj Wako Payakumbuh Bacakan Pidato Mensos RI
- Pj Wako Payakumbuh Tanggapi Positif Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap RAPBD 2025
- Tujuh Fraksi DPRD Kota Payakumbuh Sampaikan Pandangan Umum RAPBD 2025
- Dapatkan Predikat Baik,Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan EPPS Dari BPS Sumbar
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Laporan tentang Proses dan Hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik", ujarnya.
Menurut Ahmad Ridha, Sesuai dengan mekanisme pambahasan suatu Ranperda, yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2018 dan Perubahannya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Payakumbuh, ada dua tingkatan pembicaraan yang harus dilalui yaitu :
Pembicaraan Tingkat I meliputi kegiatan Rancangan perda berasal dari Walikota diawali dengan Penjelasan Walikota dalam Rapat Paripurna mengenai rancangan perda. Pemandangan Umum Fraksi terhadap rancangan perda, Tanggapan atau Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi. Dalam hal rancangan perda berasal dari DPRD diawali dengan penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda, pendapat Walikota terhadap rancangan Perda, dan tanggapan atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Walikota.
Selanjutnya, pembahasan dalam rapat Komisi/Gabungan Komisi atau Rapat Panitia Khusus yang dilakukan bersama dengan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili. Serta Penyampaian pendapat akhir fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
Pembicaraan Tingkat II yaitu Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan Penyampaian Laporan Pimpinan Komisi/Pimpinan Gabungan Komisi/Pimpinan Panitia Khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I Permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna,urainya.
Pendapat akhir Walikota dalam Pasal 11 Peraturan DPRD Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Payakumbuh menyatakan bahwa sebelum rancangan peraturan disetujui bersama DPRD dan Walikota, terlebih dahulu harus disampaikan pada Gubernur untuk dilakukan Fasilitasi, jelas Ahmad Ridha.
Dan pada hari ini Senin, 5 Juni 2023, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang didahului dengan penyampaian Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat I, ungkap Ahmad Ridha.
Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat I ini berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan dalam rapat kerja, sebagai berikut :
Proses Pembicaraan Tingkat I khususnya Rapat Kerja Pansus DPRD Kota Payakumbuh dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh berjalan cukup lancar dengan suasana pembahasan yang didasari oleh rasa kebersamaan dan tanggung jawab yang cukup tinggi terhadap kemajuan Kota Payakumbuh.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Pansus DPRD Kota Payakumbuh telah melakukan pembahasan terhadap 2 (Dua) Buah Ranperda tersebut dengan kegiatan berupa Rapat-rapat Kerja, Kunjungan Kerja dan Konsultasi demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Selama pembahasan 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan oleh Pansus DPRD Kota Payakumbuh telah dapat disepakati, untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan tersebut .
Tahapan kegiatan Pansus DPRD Kota Payakumbuh terkait Ranperda tentang pembangunan Infrastruktur berkelanjutan dan Ranperda tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, Melalui Rapat Paripurna pembentukan Pansus yang dilaksanakan pada Jumat, 27 Juni 2022.
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh DPRD Nomor : 6 / KPTS / DPRD / 2022, Tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan, terdiri dari Hamdi Agus ST selaku koordinator, Maharnis Zul S.Pd sebagai ketua, Fahlevi Nazmi wakil ketua, Mesrawati sebagai Sekretaris ditambah Ir.H.Ahmad Zifal, Ahmad Ridha SH, Mustafa, Yernita sebagai anggota.
Sementara Pansus tentang Ranperda penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, dengan Koordinator Armen Faindal SH, Ketua, Syafrizal, Wakil Ketua, H. Alhudri Dt RKY.Mulie dan Zainir sebagai Sekretaris, dengan anggotanya Nasrul, Mawi Etek Arianto, Yanuar Gazali,SE, Wirman Putra, A.Md.
Kegiatan Pansus rapat kerja dengan tim Ranperda, pada 12 Juli 2022 , Kunjungan kerja pansus ke luar Provinsi 12 Juli s/d 16 Juli 2022, Rapat Kerja Pansus Finalisasi Ranperda digelar 30 Agustus 2022 , dan 4 September 2022, Rapat Kerja Pansus menyiapkan Laporan Pansus. Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus dilakukan 5 September 2022.
Kesimpulan Pansus Setelah melakukan pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik mengambil kesimpulan sebagai berikut,
1. Ranperda telah dibahas sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Payakumbuh.
2. Ranperda telah memenuhi aspek yuridis, Filosofis, dan sosiologis sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
3.Proses selanjutnya diserahkan pada paripurna untuk menjadi pedoman dalam penyusunan pendapat akhir fraksi.
Berdasarkan rapat fraksi dan telah disampaikan pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2022, dalam proses pembahasan ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Payakumbuh serta ranperda ini sudah memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis, maka ke 7(tujuh) fraksi yang yang ada di DPRD Payakumbuh terdiri dari:
1. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
2. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya .
3. Fraksi Partai Demokrat
4. Fraksi Partai Golongan Karya
5. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
6. Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan, dan
7. Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
sepakat menyetujui 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.
Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Provinsi Sumatera Barat terhadap 2 (Dua) Buah Ranperda Kota Payakumbuh ini, maka DPRD dan Walikota Payakumbuh sudah memperbaiki Peraturan tersebut sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur, urai Ahmad Ridha.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD dengan telah disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sangat vital bagi Kota Payakumbuh.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini, menurut Rida akan memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah tentang kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari setiap pejabat dan instansi, adanya prosedur kerja yang praktis dan tidak berbelit-belit, kejelasan penganggaran pelaksanaan pembangunan, kejelasan pengelolaan infrastruktur, kejelasan pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan dan kejelasan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan.
Kemudian, Peraturan Daerah Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya Pemerintah untuk melindungi lingkungan hidup, menjaga kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas kehidupan warga Kota Payakumbuh.
"Air limbah domestik merupakan masalah yang perlu kita selesaikan dengan serius, mengingat potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan kita semua Dalam era perkembangan kota yang semakin maju, keberlanjutan dan keselarasan dengan alam haruslah menjadi prioritas kita. Oleh karena itu, melalui peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Payakumbuh bertekad untuk memberikan panduan dan pedoman yang jelas bagi pengelolaan air limbah domestik di Kota Payakumbuh," tegasnya.
#Lipsus DPRD Kota Payakumbuh
Komentar