Penulis: Andes/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Pemko Padang Panjang telah memutuskan pelaksanaan Iduladha pada Kamis, 29 Juni mendatang. Menyusul penetapan dari sidang Isbat Pemerintah Pusat.
Terkait adanya perbedaan pelaksanaan Salat Iduladha di tengah masyarakat, Pemko kembali mengelar rapat lanjutan bersama ketua pengurus masjid se-Kota Padang Panjang yang digelar di Aula BPKD, Rabu (21/6).
"Kami menganggap persoalan ini sudah clear. Namun untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan, maka perlu untuk menyampaikan kepada seluruh pengurus masjid di Kota Padang Panjang," ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Drs. H. Alizar, M.Ag.
Baca Juga
- 23 Auditor Inspektorat Pemko Padang Panjang Ikuti Pemetaan Kompetensi
- Begini Cara Pemko Padang Panjang Berupaya Pertahankan Gelar Kota Informatif
- Persiapan Penilaian Smart City, Seluruh OPD Pemko Padang Panjang Diminta Berpartisipasi Aktif
- Pemko Padang Panjang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sayang UMI
- Buruan! Pemko Padang Panjang Buka 71 Formasi PPPK
Dijelaskannya, perbedaan satu hari ini sudah terjadi sejak dahulu. Oleh karena dinamisnya media sosial saat ini, maka perlu disamakan persepsi terhadap hal tersebut. Walaupun tidak ada yang salah dari adanya perbedaan tersebut.
"Kepada pengurus masjid yang melaksanakan Salat Id pada hari Rabu (28/6), juga silakan.Terkait penyembelihan hewan kurban, mesti dilakukan pada waktu yang sesuai dengan syariat. Artinya dilakukan setelah pelaksanaan salat. Pilihlah waktu yang aman bagi yang ada perbedaan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Bina Mental Spiritual Bagian Kesra Setdako, Suheri, M.Pd.I meminta kepada pengurus masjid untuk melaporkan waktu pelaksanaan Salat Id di masjid masing-masing ke Bagian Kesra Setdako.
"Terkait ini, nanti Pemko akan menyebarkan Surat Edaran Wali Kota. Kepada pengutus masjid pastikan seluruh peserta kurban telah melaksanakan Salat Id, baru bisa dilakukan penyembelihan hewan kurban," ungkapnya. (Andes/Lex)
Komentar